LABA MENINGKAT, PETANI SEKARAT
Kemarin saya berkesempatan jalan-jalan ke Bontang, Kaltim. Kabar yang saya terima selama ini Bontang terkenal kota yang berhawa panas, bahkan ada yang mengatakan lebih panas daripada Samarinda. Mungkin lebih karena Bontang dekat dengan pantai di Selat Sulawesi dan Samarinda dekat dengan pantai Mahakam saja (hehe…, banyak orang Samarinda bilang tepian Sungai Mahakam “pantai”).
Namun kemarin, Bontang terasa sejuk dan dingin, mirip dengan suasana di Jogja atau di Malang. Suasananya sangat damai dan bikin saya ngantuk saja bawaannya. Maklumlah,dari sebelum subuh, hujan sudah mengguyur deras dan kebetulan hari minggu dalam bulan Ramadhan pula. Komplit sudah pendukung suasana relax…
Malamnya saya diajak teman salat teraweh ke masjid pupuk kaltim.
Waw…!
Memasuki kawasan pupuk kaltim, terasa memasuki wilayah Negara yang lain. Semuanya terasa beda. Bersih, teratur, rapi, indah,dan megah tentunya. Masjidnya indah dengan pelengkap audio visual yang representatif sehingga kegiatan shalat dan ceramah taraweh bisa berjalan dengan baik. Penceramahnyapun lumayan berisi dan dari pengumuman, sering juga didatangkan penceramah dari luar kota. Hal yang jarang ada di masjid-masjid yang lain.
Melihat itu semuasaya jadi berpikir, perusahaan pupuk terbesar di Indonesia ini sangat kaya. Saya cari-cari di google juga saya dapatkan info memang untung gede. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) pada semester I-2010 berhasil membukukan laba sebelum pajak mencapai Rp421,636 miliar. Sementara itu, laba yang berhasil diperoleh perseroan pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp370 miliar.
“Laba sebelum pajak semester ini masih lebih tinggi dibandingkan semester I tahun lalu. Laba hingga akhir tahun diharapkan bisa Rp1 triliun,” ujar Direktur Keuangan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Eko Sunarko, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, naiknya laba tersebut ditopang naiknya harga rata-rata pupuk semester I-2010 dibanding harga rata-rata pupuk pada tahun lalu.
Untuk harga urea nonsubsidi naik sekira 28 persen dan amoniak naik sekira 50 persen. Adapun, penjualan pupuk nonsubsidi, seperti penjualan pupuk amoniak, penjulan pupuk untuk kebun dan industri memberi kontribusi sebesar 84,6 persen terhadap laba perseroan. Sementara itu, sisanya sekira 15,4 persen disumbang dari penjualan pupuk subsidi.
Lihat kan, hebat benar perusahaan pupuk ini. Bandingkan dengan yang ini:
Harga pupuk di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen, disebabkan terbatasnya stok di tingkat pedagang eceran, sehingga para petani mengeluhkan akibat melonjaknya biaya produksi.
Bahkan, katanya, akibat tingginya harga pupuk tersebut, beberapa petani di Deli Serdang mencoba mendapatkan pupuk bersubsidi harganya jauh lebih murah yang dijual di Medan, namun juga sulit untuk mendapatkannya.
Kami telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan pupuk dengan harga murah, namun tak berhasil. Kondisi ini membuat kami merugi karena biaya produksi tak sebanding dengan hasil pertanian, katanya.
Ini lagi,
Mayoritas petani di Kab. Sumedang menjerit, akibat kenaikan harga pupuk bersubsidi. "Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga pupuk bersubsidi saat harga gabah tengah anjlok," kata Endan (35), petani di wilayah Kec. Rancakalong, Kab. Sumedang kepada "GM", Senin (26/4).
Dikatakan, harga eceran tertinggi pupuk jenis urea di pasaran Rp 1.600/kg atau naik 33% dari harga sebelumnya. Pupuk jenis SP naik 29% menjadi Rp 2.000/kg. Pupuk NPK Kujang, NPK Pelangi, dan NPK Phonska harganya menjadi Rp 2.300/kg. Sedangkan untuk pupuk organik menjadi Rp 700/kg atau naik 40%.
Bagi petani kecil, kenaikan harga pupuk bersubsidi ini sangat memberatkan. Apalagi ketergantungan mereka terhadap pupuk kimia masih sangat dominan. Mereka mengaku merasa belum afdal jika tanamannya belum dipupuk dengan pupuk jenis urea. "Karena sudah terbiasa menggunakan pupuk kimia, sangat sulit bagi kami untuk mencoba beralih ke jenis pupuk lain seperti pupuk organik," ujar Opik (43), petani lainnya.
Dan ini lagi,
Kenaikan harga pupuk mulai berdampak pada petani di Kabupaten Soppeng. Mereka mulai mengeluhkan kenaikan harga tersebut.
Seorang petani, Amir, Kamis 29 April mengaku biaya untuk membeli pupuk makin membengkak. Belum lagi biaya produksi lain yang juga makin mahal dibanding sebelumnya.
Padahal hasil pertanian tidak menunjukkan kenaikan. "Biaya pertanian makin tinggi. Tentu ini sangat berdampak," keluh Amir.
Di tempat terpisah, Kasi Pengendalian Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Soppeng, HM Jafar mengatakan, kenaikan harga pupuk tersebut tidak bisa dihindari. Kenaikan terjadi setelah pemerintah mengurangi subsidi pupuk.
Hiks, hiks….
Yah begitulah negeri ini, lucu, ironi, dan apalagi lah terserah …
Yang jelas, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Yang miskin, ya petani yang tidak mau berganti pupuk ke yang organic saja, semakin hari ya semakin tinggi harga pupuknya, ya semakin besar juga kebutugan pupuknya.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan konco-konconya ya semakin kaya raya dan sejahtera.
Selamat menunaikan ibadah puasa ya..
Maaf lahir batin.
Namun kemarin, Bontang terasa sejuk dan dingin, mirip dengan suasana di Jogja atau di Malang. Suasananya sangat damai dan bikin saya ngantuk saja bawaannya. Maklumlah,dari sebelum subuh, hujan sudah mengguyur deras dan kebetulan hari minggu dalam bulan Ramadhan pula. Komplit sudah pendukung suasana relax…
Malamnya saya diajak teman salat teraweh ke masjid pupuk kaltim.
Waw…!
Memasuki kawasan pupuk kaltim, terasa memasuki wilayah Negara yang lain. Semuanya terasa beda. Bersih, teratur, rapi, indah,dan megah tentunya. Masjidnya indah dengan pelengkap audio visual yang representatif sehingga kegiatan shalat dan ceramah taraweh bisa berjalan dengan baik. Penceramahnyapun lumayan berisi dan dari pengumuman, sering juga didatangkan penceramah dari luar kota. Hal yang jarang ada di masjid-masjid yang lain.
Melihat itu semuasaya jadi berpikir, perusahaan pupuk terbesar di Indonesia ini sangat kaya. Saya cari-cari di google juga saya dapatkan info memang untung gede. PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) pada semester I-2010 berhasil membukukan laba sebelum pajak mencapai Rp421,636 miliar. Sementara itu, laba yang berhasil diperoleh perseroan pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp370 miliar.
“Laba sebelum pajak semester ini masih lebih tinggi dibandingkan semester I tahun lalu. Laba hingga akhir tahun diharapkan bisa Rp1 triliun,” ujar Direktur Keuangan PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) Eko Sunarko, di Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, naiknya laba tersebut ditopang naiknya harga rata-rata pupuk semester I-2010 dibanding harga rata-rata pupuk pada tahun lalu.
Untuk harga urea nonsubsidi naik sekira 28 persen dan amoniak naik sekira 50 persen. Adapun, penjualan pupuk nonsubsidi, seperti penjualan pupuk amoniak, penjulan pupuk untuk kebun dan industri memberi kontribusi sebesar 84,6 persen terhadap laba perseroan. Sementara itu, sisanya sekira 15,4 persen disumbang dari penjualan pupuk subsidi.
Lihat kan, hebat benar perusahaan pupuk ini. Bandingkan dengan yang ini:
Harga pupuk di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, mengalami kenaikan hingga mencapai 100 persen, disebabkan terbatasnya stok di tingkat pedagang eceran, sehingga para petani mengeluhkan akibat melonjaknya biaya produksi.
Bahkan, katanya, akibat tingginya harga pupuk tersebut, beberapa petani di Deli Serdang mencoba mendapatkan pupuk bersubsidi harganya jauh lebih murah yang dijual di Medan, namun juga sulit untuk mendapatkannya.
Kami telah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan pupuk dengan harga murah, namun tak berhasil. Kondisi ini membuat kami merugi karena biaya produksi tak sebanding dengan hasil pertanian, katanya.
Ini lagi,
Mayoritas petani di Kab. Sumedang menjerit, akibat kenaikan harga pupuk bersubsidi. "Kami sangat menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga pupuk bersubsidi saat harga gabah tengah anjlok," kata Endan (35), petani di wilayah Kec. Rancakalong, Kab. Sumedang kepada "GM", Senin (26/4).
Dikatakan, harga eceran tertinggi pupuk jenis urea di pasaran Rp 1.600/kg atau naik 33% dari harga sebelumnya. Pupuk jenis SP naik 29% menjadi Rp 2.000/kg. Pupuk NPK Kujang, NPK Pelangi, dan NPK Phonska harganya menjadi Rp 2.300/kg. Sedangkan untuk pupuk organik menjadi Rp 700/kg atau naik 40%.
Bagi petani kecil, kenaikan harga pupuk bersubsidi ini sangat memberatkan. Apalagi ketergantungan mereka terhadap pupuk kimia masih sangat dominan. Mereka mengaku merasa belum afdal jika tanamannya belum dipupuk dengan pupuk jenis urea. "Karena sudah terbiasa menggunakan pupuk kimia, sangat sulit bagi kami untuk mencoba beralih ke jenis pupuk lain seperti pupuk organik," ujar Opik (43), petani lainnya.
Dan ini lagi,
Kenaikan harga pupuk mulai berdampak pada petani di Kabupaten Soppeng. Mereka mulai mengeluhkan kenaikan harga tersebut.
Seorang petani, Amir, Kamis 29 April mengaku biaya untuk membeli pupuk makin membengkak. Belum lagi biaya produksi lain yang juga makin mahal dibanding sebelumnya.
Padahal hasil pertanian tidak menunjukkan kenaikan. "Biaya pertanian makin tinggi. Tentu ini sangat berdampak," keluh Amir.
Di tempat terpisah, Kasi Pengendalian Sarana dan Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Soppeng, HM Jafar mengatakan, kenaikan harga pupuk tersebut tidak bisa dihindari. Kenaikan terjadi setelah pemerintah mengurangi subsidi pupuk.
Hiks, hiks….
Yah begitulah negeri ini, lucu, ironi, dan apalagi lah terserah …
Yang jelas, yang kaya semakin kaya, dan yang miskin semakin miskin.
Yang miskin, ya petani yang tidak mau berganti pupuk ke yang organic saja, semakin hari ya semakin tinggi harga pupuknya, ya semakin besar juga kebutugan pupuknya.
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan konco-konconya ya semakin kaya raya dan sejahtera.
Selamat menunaikan ibadah puasa ya..
Maaf lahir batin.
TIPES DATANG CACING MENGHADANG
Tipes, satu kata yang sulit untuk dilupakan. Tipes atau thypus adalah suatu penyakit yang disebabkan karena infeksi bakteri pada usus halus dan terkadang pada aliran darah yang disebabkan oleh kuman Salmonella typhi atau Salmonella paratyphi A, B dan C, selain ini dapat juga menyebabkan gastroenteritis (keracunan makanan) dan septikemia (tidak menyerang usus).
Kuman tersebut masuk melalui saluran pencernaan, setelah berkembang biak kemudian menembus dinding usus menuju saluran limfa, masuk ke dalam pembuluh darah dalam waktu 24-72 jam. Kemudian dapat terjadi pembiakan di sistem retikuloendothelial dan menyebar kembali ke pembuluh darah yang kemudian menimbulkan berbagai gejala klinis.
Tipes, ah rasanya sangat tidak mengenakkan. Kebanyakan gerak sedikit, badan akan terasa nyilu-nyiku dan panas tubuh meningkat. Tipes membuatr setiap makanan menjadi tidak enak, kareka aku harus menghindari makanan pedas kesukaanku.
Dalam masyarakat penyakit ini dikenal dengan nama Tipes atau thypus, tetapi dalam dunia kedokteran disebut TYPHOID FEVER atau Thypus abdominalis, karena berhubungan dengan usus pada perut.
Tipes ini terjadi (menurut mereka yang sekolah di kedokteran sih):
1. Terjadinya penurunan sel darah putih
2. Anemia rendah karena pendarahan pada usus
3. Trombosit menurun
4. Menemukan bakteri salmonella typhosa pada kotoran, darah, urin
5. Peningkatan titer Widal
Reaksi Widal merupakan test imunitas yang ditimbulkan oleh kuman Salmonella typhi/ paratyphi, yaitu kuman yang terdapat di minuman dan makanan kita yang terkontaminasi dengan tinja orang yang sakit.
Dikatakan meningkat bila titernya lebih dari 1/400 atau didapatkan kenaikan titer 2 kali lipat dari titer sebelumnya dalam waktu 1 minggu.
Pada pemeriksaan fisik dapat ditemui bradikardi (denyut melemah) relatif, pembesaran limfa, tegangnya otot perut, dan kembung.
Serta, periksakanlah apakah kandung empedu anda tidak mengalami peradangan menahun karena bakteri Tipes dapat menempati kandung empedu.
Awalnya aku tidak tahu kalau ini penyakit tipesm tetapi setelah sakitnya sangat mengganggu , aku pergi ke rumah sakit. Begini kronologisnya:
Pertama-tama badanku terasa panas yang semakin hari bertambah tinggi, terutama pada sore dan malam hari. Terjadi selama 7-10 hari, kemudian panasnya menjadi konstan dan kontinyu. Umumnya paginya sudah merasa baikan, namun ketika menjelang malam kondisi mulai menurun lagi.
Selanjutnya badan terasa lemah, sakit kepala, infeksi tenggorokan, rasa tidak enak di perut, sembelit atau terkadang sulit buang air besar, dan diare.
Dan akhirnya badan bertambah sakit dan kesadaran mulai menurun.
Tips pencegahannya mari aku kasih tahu
Penyakit Tipes dapat ditularkan melalui makanan dan minuman yang tercemar dengan kuman Tipes , Salmonella typhosa, kotoran, atau air kencing dari penderita Tipes.
Bila anda sering menderita penyakit ini kemungkinan besar makanan atau minuman yang Anda konsumsi tercemar bakterinya.
Hindari jajanan di pinggir jalan terlebih dahulu.
Atau telur ayam yang dimasak setengah matang pada kulitnya tercemar tinja ayam yang mengandung bakteri Tipes.
Untuk mencegah agar seseorang terhindar dari penyakit ini kini sudah ada Vaksin Tipes atau Tifoid yang disuntikkan atau secara minum obat dan dapat melindungi seseorang dalam waktu 3 tahun.
Mintalah Dokter anda memberikan imunisasi tersebut.
Daya tahan tubuh juga harus ditingkatkan seperti gizi yg baik, tidur 7-8 jam/24 jam, olah raga secara teratur 3- 4 kali seminggu selama 1 jam.
Bagi orang yang pernah mengalami penyakit Tipes sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang sangat melelahkan. Karena akan lebih mudah kambuh kembali daripada orang yang sama sekali belum menderita Tipes.
Hindarilah makanan yang tidak bersih. Cucilah tangan sebelum makan. Bagi penderita carrier (tidak menderita penyakit ini, namun dapat menyebarkan bakterinya) tetap mengkonsumsi obat.
Pengobatan
Penyakit ini tidak terlalu parah, namun sangat dapat menganggu aktifitas kita. Yang sangat dibutuhkan adalah istirahat total selama beberapa minggu bahkan bulan. Bagi orang yang sangat aktif, hal ini sangat menderita. Anda terasa tidak bisa apa-apa ( setidaknya ini yang saya rasakan ketika menderita penyakit ini).
Yang perlu diperhatikan pasca terkena Tipes adalah :
1. pola makan yang benar, misalnya harus lunak, ya terapkan makan lunak sampai batas yang telah ditentukan dokter, kemudian makanan yang berminyak, pedas, asam, spicy hindari.
2. Kurangi kegiatan yang terlalu menguras tenaga.
3. Kemudian untuk menjaga stamina bisa diberikan Kapsul Tapak ( sesuai ketentuan dokter) Liman 3 x 2 Kaps/hr, Kaps Daun sendok 3 x 2 Kaps.hr, dan Patikan Kebo 3 x 1 Kaps/hr (untuk membantu mempercepat penyembuhan luka diusus akibat Typus).
Pengobatan pada penderita ini meliputi tirah baring, diet rendah serat - tinggi kalori dan protein, obat-obatan berupa antibiotika (dijelaskan pada paragraf berikutnya), serta pengobatan terhadap komplikasi yang mungkin timbul.
Obat untuk penyakit Types adalah antibiotika golongan Chloramphenikol, Thiamphenikol, Ciprofloxacin dll yg diberikan selama 7 – 10 hari. Lamanya pemberian antibiotika ini harus cukup sesuai resep yg dokter berikan. Jangan dihentikan bila gejala demam atau lainnya sudah reda selama 3-4 hari minum obat.
Obat harus diminum sampai habis ( 7 – 10 hari ).
Bila tidak, maka bakteri Tipes yg ada di dalam tubuh pasien belum mati semua dan kelak akan kambuh kembali.
Ada lagi resep jitu yang aku dapatkan dari pengalamanku yang banyak kali mengidap tipes, yaitu makan cacing tanah. Mungkin anda-anda merasa jijik, tapi jangan salah obat yang satu ini sangat manjur dan terbukti cespleng untuk mengatasi tipes.
Sekarang jangan kuatir, sudah ada produk-produk cacing tanah dalam bentuk kapsul dan sudah dapat label dari MUI bahwa produk itu halal. Obat tipes ini sudah banyak tersedia di toko-toko obat di kota anda.
Silahkan mencoba
Kuman tersebut masuk melalui saluran pencernaan, setelah berkembang biak kemudian menembus dinding usus menuju saluran limfa, masuk ke dalam pembuluh darah dalam waktu 24-72 jam. Kemudian dapat terjadi pembiakan di sistem retikuloendothelial dan menyebar kembali ke pembuluh darah yang kemudian menimbulkan berbagai gejala klinis.
Tipes, ah rasanya sangat tidak mengenakkan. Kebanyakan gerak sedikit, badan akan terasa nyilu-nyiku dan panas tubuh meningkat. Tipes membuatr setiap makanan menjadi tidak enak, kareka aku harus menghindari makanan pedas kesukaanku.
Dalam masyarakat penyakit ini dikenal dengan nama Tipes atau thypus, tetapi dalam dunia kedokteran disebut TYPHOID FEVER atau Thypus abdominalis, karena berhubungan dengan usus pada perut.
Tipes ini terjadi (menurut mereka yang sekolah di kedokteran sih):
1. Terjadinya penurunan sel darah putih
2. Anemia rendah karena pendarahan pada usus
3. Trombosit menurun
4. Menemukan bakteri salmonella typhosa pada kotoran, darah, urin
5. Peningkatan titer Widal
Reaksi Widal merupakan test imunitas yang ditimbulkan oleh kuman Salmonella typhi/ paratyphi, yaitu kuman yang terdapat di minuman dan makanan kita yang terkontaminasi dengan tinja orang yang sakit.
Dikatakan meningkat bila titernya lebih dari 1/400 atau didapatkan kenaikan titer 2 kali lipat dari titer sebelumnya dalam waktu 1 minggu.
Pada pemeriksaan fisik dapat ditemui bradikardi (denyut melemah) relatif, pembesaran limfa, tegangnya otot perut, dan kembung.
Serta, periksakanlah apakah kandung empedu anda tidak mengalami peradangan menahun karena bakteri Tipes dapat menempati kandung empedu.
Awalnya aku tidak tahu kalau ini penyakit tipesm tetapi setelah sakitnya sangat mengganggu , aku pergi ke rumah sakit. Begini kronologisnya:
Pertama-tama badanku terasa panas yang semakin hari bertambah tinggi, terutama pada sore dan malam hari. Terjadi selama 7-10 hari, kemudian panasnya menjadi konstan dan kontinyu. Umumnya paginya sudah merasa baikan, namun ketika menjelang malam kondisi mulai menurun lagi.
Selanjutnya badan terasa lemah, sakit kepala, infeksi tenggorokan, rasa tidak enak di perut, sembelit atau terkadang sulit buang air besar, dan diare.
Dan akhirnya badan bertambah sakit dan kesadaran mulai menurun.
Tips pencegahannya mari aku kasih tahu
Penyakit Tipes dapat ditularkan melalui makanan dan minuman yang tercemar dengan kuman Tipes , Salmonella typhosa, kotoran, atau air kencing dari penderita Tipes.
Bila anda sering menderita penyakit ini kemungkinan besar makanan atau minuman yang Anda konsumsi tercemar bakterinya.
Hindari jajanan di pinggir jalan terlebih dahulu.
Atau telur ayam yang dimasak setengah matang pada kulitnya tercemar tinja ayam yang mengandung bakteri Tipes.
Untuk mencegah agar seseorang terhindar dari penyakit ini kini sudah ada Vaksin Tipes atau Tifoid yang disuntikkan atau secara minum obat dan dapat melindungi seseorang dalam waktu 3 tahun.
Mintalah Dokter anda memberikan imunisasi tersebut.
Daya tahan tubuh juga harus ditingkatkan seperti gizi yg baik, tidur 7-8 jam/24 jam, olah raga secara teratur 3- 4 kali seminggu selama 1 jam.
Bagi orang yang pernah mengalami penyakit Tipes sebaiknya tidak melakukan kegiatan yang sangat melelahkan. Karena akan lebih mudah kambuh kembali daripada orang yang sama sekali belum menderita Tipes.
Hindarilah makanan yang tidak bersih. Cucilah tangan sebelum makan. Bagi penderita carrier (tidak menderita penyakit ini, namun dapat menyebarkan bakterinya) tetap mengkonsumsi obat.
Pengobatan
Penyakit ini tidak terlalu parah, namun sangat dapat menganggu aktifitas kita. Yang sangat dibutuhkan adalah istirahat total selama beberapa minggu bahkan bulan. Bagi orang yang sangat aktif, hal ini sangat menderita. Anda terasa tidak bisa apa-apa ( setidaknya ini yang saya rasakan ketika menderita penyakit ini).
Yang perlu diperhatikan pasca terkena Tipes adalah :
1. pola makan yang benar, misalnya harus lunak, ya terapkan makan lunak sampai batas yang telah ditentukan dokter, kemudian makanan yang berminyak, pedas, asam, spicy hindari.
2. Kurangi kegiatan yang terlalu menguras tenaga.
3. Kemudian untuk menjaga stamina bisa diberikan Kapsul Tapak ( sesuai ketentuan dokter) Liman 3 x 2 Kaps/hr, Kaps Daun sendok 3 x 2 Kaps.hr, dan Patikan Kebo 3 x 1 Kaps/hr (untuk membantu mempercepat penyembuhan luka diusus akibat Typus).
Pengobatan pada penderita ini meliputi tirah baring, diet rendah serat - tinggi kalori dan protein, obat-obatan berupa antibiotika (dijelaskan pada paragraf berikutnya), serta pengobatan terhadap komplikasi yang mungkin timbul.
Obat untuk penyakit Types adalah antibiotika golongan Chloramphenikol, Thiamphenikol, Ciprofloxacin dll yg diberikan selama 7 – 10 hari. Lamanya pemberian antibiotika ini harus cukup sesuai resep yg dokter berikan. Jangan dihentikan bila gejala demam atau lainnya sudah reda selama 3-4 hari minum obat.
Obat harus diminum sampai habis ( 7 – 10 hari ).
Bila tidak, maka bakteri Tipes yg ada di dalam tubuh pasien belum mati semua dan kelak akan kambuh kembali.
Ada lagi resep jitu yang aku dapatkan dari pengalamanku yang banyak kali mengidap tipes, yaitu makan cacing tanah. Mungkin anda-anda merasa jijik, tapi jangan salah obat yang satu ini sangat manjur dan terbukti cespleng untuk mengatasi tipes.
Sekarang jangan kuatir, sudah ada produk-produk cacing tanah dalam bentuk kapsul dan sudah dapat label dari MUI bahwa produk itu halal. Obat tipes ini sudah banyak tersedia di toko-toko obat di kota anda.
Silahkan mencoba
RUANG LINGKUP ILMU
Filsafat Ilmu sampai tahun sembilan puluhan telah berkembang begitu pesat sehingga menjadi suatu bidang pengetahuan yang amat luas dan begitu mendalam. Lingkupan filsafat ilmu berkembang begitu pesat sehingga menjadi suatu bidang pengetahuan yang amat luas dan mendalam.
Lingkupan filsafat ilmu sebagaimana telah dibahas oleh para filsuf dewasa ini dapat dikemukakan secara ringkas seperti di bawah ini.
a. Peter Angeles
Menurut filsuf ini, filsafat ilmu mempunyai empat bidang konsentrasi utama:
• Telaah mengenai berbagai konsep, praanggapan, dan metode Ilmu, berikut analisis, perluasan dan
• penyusunannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih ajeg dan cermat.
• Telaah dan pembenaran mengenai proses penalaran dalam ilmu berikut struktur perlambangnya.
• Telaah mengenai kaitan diantara berbagai ilmu.
• Telaah mengenai akibat-akibat pengetahuan ilmiah bagi hal-hal yang berkaitan dengan pencerapan dan pemahaman manusia terhadap realitas, hubungan logika dan matematika dengan realitas, entitas teoritis, sumber dan keabsahan pengetahuan, serta sifat dasar kemanusiaan.
b. A. Cornelius Benjamin
Filsuf ini membagi pokok soal filsafat ilmu dalam tiga bidang:
• Telaah mengenai metode ilmu, lambing ilmiah, dan struktur logis dari sistem perlambang ilmiah. Telaah
• ini banyak menyangkut logika dan teori pengetahuan, dan teori umum tentang tanda.
• Penjelasan mengenai konsep dasar, praanggapan, dan pangkal pendirian ilmu, berikut landasan-landasan dasar empiris, rasional, atau pragmatis yang menjadi tempat tumpuannya. Segi ini dalam banyak hal berkaitan dengan metafisika, karena mencakup telaah terhadap berbagai keyakinan mengenai dunia kenyataan, keseberagaman alam, dan rasionalitas dari proses ilmiah.
• Aneka telaah mengenai saling kait diantara berbagai ilmu dan implikasinya bagi suatu teori alam semesta seperti misalnya idealisme, materialisme, monisme dan pluralisme.
c. Arthur Danto
Filsuf ini menyatakan, “ Lingkupan filsafat ilmu cukup luas mencakup pada kutub yang satu, yaitu, persoalan-persoalan konsep yang demikian erat bertalaian dengan ilmu itu sendiri, sehingga pemecahannya dapat seketika dipandang sebagai suatu sumbangan kepada ilmu daripada kepada filsafat, dan pada kutub yang lain persoalan-persoalan begitu umum dengan suatu pertalian filasafati sehingga pemecahannya akan sebanyak merupakan suatu sumbangan kepada metafisika atau epistimologi seperti kepada filsafat ilmu yang sesungguhnya. Begitu pula, rentangan masalah-masalah yang diselidiki oleh filsuf-filsuf ilmu dapat demikian sempit sehingga menyangkut keterangan tentang sesuatu konsep tunggal yang dianggap penting dalam suatu cabang ilmu tunggal, dan begitu umum sehingga bersangkutan dengan ciri-ciri struktural yang tetap bagi semua cabang ilmu yang diperlakukan sebagai suatu himpunan.
d. Edward Madden
Filsuf ini berpendapat bahwa apapun lingkup filsafat umum, tiga bidang tentu merupakan bahan perbincangannya yaitu:
• Probabilitas
• Induksi
• Hipotesis
Salah satu permasalah didalam dunia filsafat yang menjadi perenungan para filsuf adalah masalah gejala alam. Mereka menduga-duga apakah gejala dalam alam ini tunduk kepada determinisme, yakni hukum alam yang bersifat universal, ataukah hukum semacam itu tidak terdapat sebab setiap gejala merupakan pilihan bebas, ataukah keumuman itu memang ada namun berupa peluang, sekedar tangkapan probabilistik? Ketiga masalah ini yakni determinisme, pilihan bebas dan probabilistik merupakan permasalahan filasafati yang rumit namun menarik. Tanpa mengenal ketiga aspek ini, serta bagaimana ilmu sampai pada pemecahan masalah yang merupakan kompromi, akan sukar bagi kita untuk mengenal hakikat keilmuan dengan baik.
Dalam mengembangkan asumsi harus diperhatikan beberapa hal:
1. Asumsi ini harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian displin keilmuan. Asumsi ini harus oprasional dan merupakan dasar dari pengkajian teoritis.
2. Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya ‘bukan’ bagaimana keadaan yang seharusnya.”
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman manusia. Jadi ilmu tidak mempelajari masalah surga dan neraka dan juga tidak mempelajari sebab musabab kejadian terjadinya manusia, sebab kejadian itu berada di luar jangkauan pengalaman manusia.
Lingkupan filsafat ilmu sebagaimana telah dibahas oleh para filsuf dewasa ini dapat dikemukakan secara ringkas seperti di bawah ini.
a. Peter Angeles
Menurut filsuf ini, filsafat ilmu mempunyai empat bidang konsentrasi utama:
• Telaah mengenai berbagai konsep, praanggapan, dan metode Ilmu, berikut analisis, perluasan dan
• penyusunannya untuk memperoleh pengetahuan yang lebih ajeg dan cermat.
• Telaah dan pembenaran mengenai proses penalaran dalam ilmu berikut struktur perlambangnya.
• Telaah mengenai kaitan diantara berbagai ilmu.
• Telaah mengenai akibat-akibat pengetahuan ilmiah bagi hal-hal yang berkaitan dengan pencerapan dan pemahaman manusia terhadap realitas, hubungan logika dan matematika dengan realitas, entitas teoritis, sumber dan keabsahan pengetahuan, serta sifat dasar kemanusiaan.
b. A. Cornelius Benjamin
Filsuf ini membagi pokok soal filsafat ilmu dalam tiga bidang:
• Telaah mengenai metode ilmu, lambing ilmiah, dan struktur logis dari sistem perlambang ilmiah. Telaah
• ini banyak menyangkut logika dan teori pengetahuan, dan teori umum tentang tanda.
• Penjelasan mengenai konsep dasar, praanggapan, dan pangkal pendirian ilmu, berikut landasan-landasan dasar empiris, rasional, atau pragmatis yang menjadi tempat tumpuannya. Segi ini dalam banyak hal berkaitan dengan metafisika, karena mencakup telaah terhadap berbagai keyakinan mengenai dunia kenyataan, keseberagaman alam, dan rasionalitas dari proses ilmiah.
• Aneka telaah mengenai saling kait diantara berbagai ilmu dan implikasinya bagi suatu teori alam semesta seperti misalnya idealisme, materialisme, monisme dan pluralisme.
c. Arthur Danto
Filsuf ini menyatakan, “ Lingkupan filsafat ilmu cukup luas mencakup pada kutub yang satu, yaitu, persoalan-persoalan konsep yang demikian erat bertalaian dengan ilmu itu sendiri, sehingga pemecahannya dapat seketika dipandang sebagai suatu sumbangan kepada ilmu daripada kepada filsafat, dan pada kutub yang lain persoalan-persoalan begitu umum dengan suatu pertalian filasafati sehingga pemecahannya akan sebanyak merupakan suatu sumbangan kepada metafisika atau epistimologi seperti kepada filsafat ilmu yang sesungguhnya. Begitu pula, rentangan masalah-masalah yang diselidiki oleh filsuf-filsuf ilmu dapat demikian sempit sehingga menyangkut keterangan tentang sesuatu konsep tunggal yang dianggap penting dalam suatu cabang ilmu tunggal, dan begitu umum sehingga bersangkutan dengan ciri-ciri struktural yang tetap bagi semua cabang ilmu yang diperlakukan sebagai suatu himpunan.
d. Edward Madden
Filsuf ini berpendapat bahwa apapun lingkup filsafat umum, tiga bidang tentu merupakan bahan perbincangannya yaitu:
• Probabilitas
• Induksi
• Hipotesis
Salah satu permasalah didalam dunia filsafat yang menjadi perenungan para filsuf adalah masalah gejala alam. Mereka menduga-duga apakah gejala dalam alam ini tunduk kepada determinisme, yakni hukum alam yang bersifat universal, ataukah hukum semacam itu tidak terdapat sebab setiap gejala merupakan pilihan bebas, ataukah keumuman itu memang ada namun berupa peluang, sekedar tangkapan probabilistik? Ketiga masalah ini yakni determinisme, pilihan bebas dan probabilistik merupakan permasalahan filasafati yang rumit namun menarik. Tanpa mengenal ketiga aspek ini, serta bagaimana ilmu sampai pada pemecahan masalah yang merupakan kompromi, akan sukar bagi kita untuk mengenal hakikat keilmuan dengan baik.
Dalam mengembangkan asumsi harus diperhatikan beberapa hal:
1. Asumsi ini harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian displin keilmuan. Asumsi ini harus oprasional dan merupakan dasar dari pengkajian teoritis.
2. Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya ‘bukan’ bagaimana keadaan yang seharusnya.”
Ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman manusia. Jadi ilmu tidak mempelajari masalah surga dan neraka dan juga tidak mempelajari sebab musabab kejadian terjadinya manusia, sebab kejadian itu berada di luar jangkauan pengalaman manusia.
BATASAN ILMU
Batas-batas penjelajahan ilmu adalah pengalaman manusia dan pengetahuan yang secara empiris telah diuji. ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti di batas pengalaman manusia. Apakah ilmu mempelajari sebab musabab kejadian terciptanya manusia?. Jawabannya tidak. Karena diluar penjelajahan ilmu.
Apakah batas yang merupakan lingkup penjelajahan ilmu? Di manakah ilmu berhenti dan meyerahkan pengkajian selanjutnya kepada pengetahuan lain? Apakah yang menjadi karakteristik obyek ontologi ilmu yang membedakan ilmu dari pengetahuan-pengetahuan lainnya? Jawab dari semua pertanyaan itu adalah sangat sederhana: ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman manusia. Jadi ilmu tidak mempelajari masalah surga dan neraka dan juga tidak mempelajari sebab musabab kejadian terjadinya manusia, sebab kejadian itu berada di luar jangkauan pengalaman manusia.
Mengapa ilmu hanya membatasi daripada hal-hal yang berbeda dalam pengalaman kita? Jawabnya terletak pada fungsi ilmu itu sendiri dalam kehidupan manusia; yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah yang dihadapi sehari-hari. Ilmu membatasi lingkup penjelajahannya pada batas pengalaman manusia juga disebabkan metode yang dipergunakan dalam menyusun yang telah teruji kebenarannya secara empiris. Sekiranya ilmu memasukkan daerah di luar batas pengalaman empirisnya, bagaimanakah kita melakukan suatu kontradiksi yang menghilangkan kesahihan metode ilmiah? Kalau begitu maka sempit sekali batas jelajah ilmu, kata seorang, Cuma sepotong dari sekian permasalahan kehidupan. Memang demikian, jawab filsuf ilmu, bahkan dalam batas pengalaman manusiapun, ilmu hanya berwenang dalam menentukan benar atau salahnya suatu pernyataan. Tentang baik dan buruk, semua berpaling kepada sumber-sumber moral; tentang indah dan jelek semua berpaling kepada pengkajian estetik.
Ruang penjelajahan keilmuan kemudian kita ‘kapling-kapling’ dalam berbagai displin keilmuan. Kapling ini makin lama makin sempit sesuai dengan perkembangan kuatitatif displin keilmuan. Kalau pada fase permualaan hanya terdapat ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial maka sekarang ini terdapat lebih dari 650 cabang keilmuan.
Apakah batas yang merupakan lingkup penjelajahan ilmu? Di manakah ilmu berhenti dan meyerahkan pengkajian selanjutnya kepada pengetahuan lain? Apakah yang menjadi karakteristik obyek ontologi ilmu yang membedakan ilmu dari pengetahuan-pengetahuan lainnya? Jawab dari semua pertanyaan itu adalah sangat sederhana: ilmu memulai penjelajahannya pada pengalaman manusia dan berhenti pada batas pengalaman manusia. Jadi ilmu tidak mempelajari masalah surga dan neraka dan juga tidak mempelajari sebab musabab kejadian terjadinya manusia, sebab kejadian itu berada di luar jangkauan pengalaman manusia.
Mengapa ilmu hanya membatasi daripada hal-hal yang berbeda dalam pengalaman kita? Jawabnya terletak pada fungsi ilmu itu sendiri dalam kehidupan manusia; yakni sebagai alat pembantu manusia dalam menanggulangi masalah yang dihadapi sehari-hari. Ilmu membatasi lingkup penjelajahannya pada batas pengalaman manusia juga disebabkan metode yang dipergunakan dalam menyusun yang telah teruji kebenarannya secara empiris. Sekiranya ilmu memasukkan daerah di luar batas pengalaman empirisnya, bagaimanakah kita melakukan suatu kontradiksi yang menghilangkan kesahihan metode ilmiah? Kalau begitu maka sempit sekali batas jelajah ilmu, kata seorang, Cuma sepotong dari sekian permasalahan kehidupan. Memang demikian, jawab filsuf ilmu, bahkan dalam batas pengalaman manusiapun, ilmu hanya berwenang dalam menentukan benar atau salahnya suatu pernyataan. Tentang baik dan buruk, semua berpaling kepada sumber-sumber moral; tentang indah dan jelek semua berpaling kepada pengkajian estetik.
Ruang penjelajahan keilmuan kemudian kita ‘kapling-kapling’ dalam berbagai displin keilmuan. Kapling ini makin lama makin sempit sesuai dengan perkembangan kuatitatif displin keilmuan. Kalau pada fase permualaan hanya terdapat ilmu-ilmu alam dan ilmu-ilmu sosial maka sekarang ini terdapat lebih dari 650 cabang keilmuan.
ILMU
Ilmu, sebenarnya apa sih ilmu?
Ilmu menurut Beerling, Kwee, Mooij dan Van Peursen menggambarkannya lebih luas “Ilmu timbul berdasarkan atas hasil penyaringan, pengaturan, kuantifikasi, obyektivasi, singkatnya, berdasarkan atas hasil pengolahan secara metodologi terhadap arus bahan-bahan pengalaman yang dapat dikumpulkan.”( Beerling, 1990: 14-15). Sehingga dengan demikian, Ilmu adalah kumpulan pengetahuan secara holistik yang tersusun secara sistematis yang teruji secara rasional dan terbukti empiris. Ukuran kebenaran Ilmu adalah rasionalisme dan empirisme sehingga kebenaran ilmu bersifat Rasional dan Empiris.
Ilmu yang paling termasuk paling maju dibandingkan dengan ilmu lain adalah fisika. Fisika merupakan ilmu teoritis yang dibangun di atas sistem penalaran deduktif yang meyakinkan serta pembuaktian induktif yang mengesankan. Namun sering dilupakan orang bahwa fisika pun belum merupakan suatu kesatuan konsep yang utuh. Artinya fisika belum merupakan pengetahuan ilmiah yang tersusun secara semantik, sistematik, konsisten dan analitik berdasarkan pernyataan-pernyataan ilmiah yang disepakati bersama. Di mana terdapat celah-celah perbedaan dalam fisika? Perbedaannya justru terletak dalam fondasi dimana dibangun teori ilmiah diatasnya yakni dalam asumsi tentang dunia fisiknya. Begitu juga sebaliknya dengan ilmu-ilmu lain yang juga termasuk ilmu-ilmu sosial.
Kemudian pertanyaan yang muncul dari pernyataan diatas adalah apakah kita perlu membuat kotak-kotak dan pembatasan dalam bentuk asumsi yang kian sempit? Jawabannya adalah sederhana sekali; sekiranya ilmu ingin mendapatkan pengetahuan yang bersifat analitis, yang mampu menjelaskan berbagai kaitan dalam gejala yang tertangguk dalam pengalaman manusia, maka pembatasan ini adalah perlu. Suatu permasalahan kehidupan manusia seperti membangun pemukiman Jabotabek, tidak bisa dianalisis secara cermat dan seksama oleh hanya satu disiplin ilmu saja. Masalah yang rumit ini, seperti juga rumitnya kehidupan yang dihadapi manusia, harus dilihat sepotong demi sepotong dan selangkah demi selangkah. Berbagai displin keilmuan, dengan asumsinya masing-masing tentang manusia mencoba mendekati permasalahan tersebut. Ilmu-ilmu ini bersfat otonom dalam bidang pengkajiannya masing-masing dan “berfederasi” dalam suatu pendekatan multidispliner. (Jadi bukan “fusi” dengan penggabungan asumsi yang kacau balau).
Dalam mengembangkan asumsi ini maka harus diperhatikan beberapa hal:
1. Asumsi ini harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian displin keilmuan. Asumsi ini harus oprasional dan merupakan dasar dari pengkajian teoritis.
2. Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya ‘bukan’ bagaimana keadaan yang seharusnya.”
Asumsi yang pertama adalah asumsi yang mendasari telaah ilmiah, sedangkan asumsi kedua adalah asumsi yang mendasari telaah moral Seorang ilmuwan harus benar-benar mengenal asumsi yang dipergunakan dalam analisis keilmuannya, sebab mempergunakan asumsi yang berbeda, maka berarti berbeda pula konsep pemikiran yang digunakan.
Sering kita jumpai bahwa asumsi yang melandasi suatu kajian keilmuan tidak bersifat tersurat melainkan tersirat. Asumsi yang tersirat ini kadang-kadang menyesatkan, sebab selalu terdapat kemungkinan bahwa kita berbeda penafsiran tentang sesuatu yang tidak dinyatakan, oleh karena itu maka untuk pengkajian ilmiah yang lugas lebih baik dipergunakan asumsi yang tegas. Sesuatu yang belum tersurat dianggap belum diketahui atau belum mendapat kesamaan pendapat. Pernyataan semacam ini jelas tidak akan ada ruginya, sebab sekiranya kemudian ternyata asumsinya adalah cocok maka kita tinggal memberikan informasi, sedangkan jika ternyata mempunyai asumsi yang berbeda maka dapat diusahakan pemecahannya.
Seorang ilmuan harus benar-benar mengenal asumsi yang digunakan dalam analisis keilmuannya, sebab mempergunakan asumsi yang berbeda, maka berbeda pula konsep pemikiran yang dipergunakan. Sering kita jumpai bahwa asumsi yang melandasi suatu kejadian keilmuan tidak bersifat tersurat melainkan tersirat. Asumsi yang tersirat ini terkadang menyesatkan, sebab selalu mendapat kemungkinan bahwa kita berbeda penafsiran tentang sesuatu yang tidak dinyatakan, oleh karena itu maka untuk pengkajian ilmiah yang lugas lebih baik digunakan asumsi yang tegas.
Ilmu menurut Beerling, Kwee, Mooij dan Van Peursen menggambarkannya lebih luas “Ilmu timbul berdasarkan atas hasil penyaringan, pengaturan, kuantifikasi, obyektivasi, singkatnya, berdasarkan atas hasil pengolahan secara metodologi terhadap arus bahan-bahan pengalaman yang dapat dikumpulkan.”( Beerling, 1990: 14-15). Sehingga dengan demikian, Ilmu adalah kumpulan pengetahuan secara holistik yang tersusun secara sistematis yang teruji secara rasional dan terbukti empiris. Ukuran kebenaran Ilmu adalah rasionalisme dan empirisme sehingga kebenaran ilmu bersifat Rasional dan Empiris.
Ilmu yang paling termasuk paling maju dibandingkan dengan ilmu lain adalah fisika. Fisika merupakan ilmu teoritis yang dibangun di atas sistem penalaran deduktif yang meyakinkan serta pembuaktian induktif yang mengesankan. Namun sering dilupakan orang bahwa fisika pun belum merupakan suatu kesatuan konsep yang utuh. Artinya fisika belum merupakan pengetahuan ilmiah yang tersusun secara semantik, sistematik, konsisten dan analitik berdasarkan pernyataan-pernyataan ilmiah yang disepakati bersama. Di mana terdapat celah-celah perbedaan dalam fisika? Perbedaannya justru terletak dalam fondasi dimana dibangun teori ilmiah diatasnya yakni dalam asumsi tentang dunia fisiknya. Begitu juga sebaliknya dengan ilmu-ilmu lain yang juga termasuk ilmu-ilmu sosial.
Kemudian pertanyaan yang muncul dari pernyataan diatas adalah apakah kita perlu membuat kotak-kotak dan pembatasan dalam bentuk asumsi yang kian sempit? Jawabannya adalah sederhana sekali; sekiranya ilmu ingin mendapatkan pengetahuan yang bersifat analitis, yang mampu menjelaskan berbagai kaitan dalam gejala yang tertangguk dalam pengalaman manusia, maka pembatasan ini adalah perlu. Suatu permasalahan kehidupan manusia seperti membangun pemukiman Jabotabek, tidak bisa dianalisis secara cermat dan seksama oleh hanya satu disiplin ilmu saja. Masalah yang rumit ini, seperti juga rumitnya kehidupan yang dihadapi manusia, harus dilihat sepotong demi sepotong dan selangkah demi selangkah. Berbagai displin keilmuan, dengan asumsinya masing-masing tentang manusia mencoba mendekati permasalahan tersebut. Ilmu-ilmu ini bersfat otonom dalam bidang pengkajiannya masing-masing dan “berfederasi” dalam suatu pendekatan multidispliner. (Jadi bukan “fusi” dengan penggabungan asumsi yang kacau balau).
Dalam mengembangkan asumsi ini maka harus diperhatikan beberapa hal:
1. Asumsi ini harus relevan dengan bidang dan tujuan pengkajian displin keilmuan. Asumsi ini harus oprasional dan merupakan dasar dari pengkajian teoritis.
2. Asumsi ini harus disimpulkan dari “keadaan sebagaimana adanya ‘bukan’ bagaimana keadaan yang seharusnya.”
Asumsi yang pertama adalah asumsi yang mendasari telaah ilmiah, sedangkan asumsi kedua adalah asumsi yang mendasari telaah moral Seorang ilmuwan harus benar-benar mengenal asumsi yang dipergunakan dalam analisis keilmuannya, sebab mempergunakan asumsi yang berbeda, maka berarti berbeda pula konsep pemikiran yang digunakan.
Sering kita jumpai bahwa asumsi yang melandasi suatu kajian keilmuan tidak bersifat tersurat melainkan tersirat. Asumsi yang tersirat ini kadang-kadang menyesatkan, sebab selalu terdapat kemungkinan bahwa kita berbeda penafsiran tentang sesuatu yang tidak dinyatakan, oleh karena itu maka untuk pengkajian ilmiah yang lugas lebih baik dipergunakan asumsi yang tegas. Sesuatu yang belum tersurat dianggap belum diketahui atau belum mendapat kesamaan pendapat. Pernyataan semacam ini jelas tidak akan ada ruginya, sebab sekiranya kemudian ternyata asumsinya adalah cocok maka kita tinggal memberikan informasi, sedangkan jika ternyata mempunyai asumsi yang berbeda maka dapat diusahakan pemecahannya.
Seorang ilmuan harus benar-benar mengenal asumsi yang digunakan dalam analisis keilmuannya, sebab mempergunakan asumsi yang berbeda, maka berbeda pula konsep pemikiran yang dipergunakan. Sering kita jumpai bahwa asumsi yang melandasi suatu kejadian keilmuan tidak bersifat tersurat melainkan tersirat. Asumsi yang tersirat ini terkadang menyesatkan, sebab selalu mendapat kemungkinan bahwa kita berbeda penafsiran tentang sesuatu yang tidak dinyatakan, oleh karena itu maka untuk pengkajian ilmiah yang lugas lebih baik digunakan asumsi yang tegas.
TELAAH FILSAFAT
Selaras dengan dasarnya yang spekulatif, maka dia menelaah segala masalah yang mungkin dapat dipikirkan oleh manusia, mempersoalkan hal-hal yang pokok; terjawab masalah yang satu, diapun mulai merambah pertanyaan lainnya. Pokok permasalahan yang dikaji filsafat mencakup tiga segi yakni apa yang disebut benar dan apa yang disebut dengan salah (logika), mana yang dianggap baik dan mana yang dianggap buruk (etika) dan apa yang termasuk indah dan apa yang termasuk jelek (estetika). Ketiga cabang ini kemudian berkembang luas hingga saat ini yang melahirkan berbagai cabang kajian filsafat yang kita jumpai seperti filsafat politik, pendidikan dan agama.
Filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Filsafat ilmu merupakan telaahan secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti; Objek apa yang ditelaah ilmu? Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut? Bagaimana hubungan antara objek tadi denga daya tangkap indera manusia yang membuahkan pengetahuan?.
Untuk membedakan janis pengetahuan yang satu dari pengetahuan yang lain, maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah: Apa yang dikaji oleh pengetahuan itu (ontologi)? Bagaimana caranya mendapatkan pengetahuan tersebut (epistemologi)? Serta untuk apa pengetahuan termaksud dipergunakan (aksiologi)? Dengan mengetahui ketiga pertanyaan itu maka dengan mudah kita dapat membedakan berbagai jenis pengetahuan yang terdapat dalam khasanah kehidupan manusia.
Asumsi, merupakan dugaan-dugaan sementara yang belum jelas kebenarannya, karena belum ada fakta pendukung yang valid. Ilmu sebagai pengetahuan yang berfungsi membantu dalam memecahkan masalah praktis sehari-hari, tidaklah perlu memiliki kemutlakan seperti halnya agam. Walaupun demikian sampai tahap tertentu ilmu memiliki keabsahan dalam melakukan generalisasi.
Salah satu permasalah di dalam dunia filsafat yang menjadi perenungan para filsuf adalah masalah gejala alam. Mereka menduga-duga apakah gejala dalam alam ini tunduk kepada determinisme, yakni hukum alam yang bersifat universal, ataukah hukum semacam itu tidak terdapat sebab setiap gejala merupakan pilihan bebas, ataukah keumuman itu memang ada namun berupa peluang, sekedar tangkapan probabilistik? Ketiga masalah ini yakni determinisme, pilihan bebas dan probabilistik merupakan permasalahan filasafati yang rumit namun menarik. Tanpa mengenal ketiga aspek ini, serta bagaimana ilmu sampai pada pemecahan masalah yang merupakan kompromi, akan sukar bagi kita untuk mengenal hakikat keilmuan dengan baik.
Jadi, marilah kita asumsikan saja bahwa hukum yang mengatur berbagai kejadian itu memang ada, sebab tanpa asumsi ini maka semua pembicaraan akan sia-sia. Hukum disini diartikan sebagai suatu aturan main atau pola kejadian yang diikuti oleh sebagian besar peserta, gejalanya berulangkali dapat diamati yang tiap kali memberikan hasil yang sama, yang dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum seperti itu berlaku kapan saja dan dimana saja.
Paham determinisme dikembangkan oleh William Hamilton (1788-1856) dari doktrin Thomas Hobbes (1588-1679) yang menyimpulkan bahwa pengetahuan adalah bersifat empiris yang dicerminkan oleh zat dan gerak universal. Aliran filsafat ini merupakan lawan dari paham fatalisme yang berpendapat bahwa segala kejadian ditentukan oleh nasib yang telah ditetapkan lebih dahulu. Demikian juga paham determinisme ini bertentangan dengan penganut pilihan bebas yang mentyatakan bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya tidak terikat kepada hokum alam yang tidak memberikan pilihan alternatif. Untuk meletakkan ilmu dalam perspektif filsafat ini marilah kita bertanya kepada diri sendiri apakah yang sebenarnya yang ingin dipelajari ilmu. Apakah ilmu ingin mempelajari hukum kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia seperti yang dicoba dijangkau dalam ilmu-ilmu sosial, ataukah cukup yang berlaku bagi sebagian besar dari mereka ? Atau bahkan mungkin kita tidak mempelajari hal-hal yang berlaku umum melainkan cukup mengenai tiap individu belaka? Konsekuensi dari pilihan adalah jelas, sebab sekiranya kita memilih hukum dari kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia, maka kita harus bertolak dari paham determinisme.
Sekiranya kita memilih hukum kejadian yang bersifat khas bagi tiap individu manusia maka kita berpaling kepada paham pilihan bebas. Sedangkan posisi tengah yang terletak di antara keduanya mengantarkan kita kepada paham yang bersifat probabilistik. Sebelum kita menentukan pilihan marilah kita merenung sejenak dan berfilsafat. Sekiranya ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak maka apakah tujuan ini cukup realitas untuk dicapai ilmu? Sekiranya Ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak maka apakah tujuan ini cukup realistis untuk dicapai ilmu? Mungkin kalau sasaran ini yang dibidik ilmu maka khasanah pengetahuan ilmiah hanya terdiri dari beberapa gelintir pernyataan yang bersifat universal saja. Demikian juga, sekiranya sifat universal semacam ini disyaratkan ilmu bagaimana kita dapat memenuhinya, disebabkan kemampuan manusia yang tidak mungkin mengalami semua kejadian. Namun para ilmuwan memberi suatu kompromi, artinya ilmu merupakan pengetahuan yang berfungsi membantu manusia dalam memecahkan kehidupan praktis sehari-hari, dan tidak perlu memiliki kemutlakan seperti agama yang berfungsi memberikan pedoman terhadap hal-hal yang paling hakiki dalam kehidupan ini.
”Asumsi tidak akan sama dengan hukum dan berlaku bebas terserah pada pemikirnya.”
Filsafat ilmu merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Filsafat ilmu merupakan telaahan secara filsafat yang ingin menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu seperti; Objek apa yang ditelaah ilmu? Bagaimana wujud yang hakiki dari objek tersebut? Bagaimana hubungan antara objek tadi denga daya tangkap indera manusia yang membuahkan pengetahuan?.
Untuk membedakan janis pengetahuan yang satu dari pengetahuan yang lain, maka pertanyaan yang dapat diajukan adalah: Apa yang dikaji oleh pengetahuan itu (ontologi)? Bagaimana caranya mendapatkan pengetahuan tersebut (epistemologi)? Serta untuk apa pengetahuan termaksud dipergunakan (aksiologi)? Dengan mengetahui ketiga pertanyaan itu maka dengan mudah kita dapat membedakan berbagai jenis pengetahuan yang terdapat dalam khasanah kehidupan manusia.
Asumsi, merupakan dugaan-dugaan sementara yang belum jelas kebenarannya, karena belum ada fakta pendukung yang valid. Ilmu sebagai pengetahuan yang berfungsi membantu dalam memecahkan masalah praktis sehari-hari, tidaklah perlu memiliki kemutlakan seperti halnya agam. Walaupun demikian sampai tahap tertentu ilmu memiliki keabsahan dalam melakukan generalisasi.
Salah satu permasalah di dalam dunia filsafat yang menjadi perenungan para filsuf adalah masalah gejala alam. Mereka menduga-duga apakah gejala dalam alam ini tunduk kepada determinisme, yakni hukum alam yang bersifat universal, ataukah hukum semacam itu tidak terdapat sebab setiap gejala merupakan pilihan bebas, ataukah keumuman itu memang ada namun berupa peluang, sekedar tangkapan probabilistik? Ketiga masalah ini yakni determinisme, pilihan bebas dan probabilistik merupakan permasalahan filasafati yang rumit namun menarik. Tanpa mengenal ketiga aspek ini, serta bagaimana ilmu sampai pada pemecahan masalah yang merupakan kompromi, akan sukar bagi kita untuk mengenal hakikat keilmuan dengan baik.
Jadi, marilah kita asumsikan saja bahwa hukum yang mengatur berbagai kejadian itu memang ada, sebab tanpa asumsi ini maka semua pembicaraan akan sia-sia. Hukum disini diartikan sebagai suatu aturan main atau pola kejadian yang diikuti oleh sebagian besar peserta, gejalanya berulangkali dapat diamati yang tiap kali memberikan hasil yang sama, yang dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum seperti itu berlaku kapan saja dan dimana saja.
Paham determinisme dikembangkan oleh William Hamilton (1788-1856) dari doktrin Thomas Hobbes (1588-1679) yang menyimpulkan bahwa pengetahuan adalah bersifat empiris yang dicerminkan oleh zat dan gerak universal. Aliran filsafat ini merupakan lawan dari paham fatalisme yang berpendapat bahwa segala kejadian ditentukan oleh nasib yang telah ditetapkan lebih dahulu. Demikian juga paham determinisme ini bertentangan dengan penganut pilihan bebas yang mentyatakan bahwa semua manusia mempunyai kebebasan dalam menentukan pilihannya tidak terikat kepada hokum alam yang tidak memberikan pilihan alternatif. Untuk meletakkan ilmu dalam perspektif filsafat ini marilah kita bertanya kepada diri sendiri apakah yang sebenarnya yang ingin dipelajari ilmu. Apakah ilmu ingin mempelajari hukum kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia seperti yang dicoba dijangkau dalam ilmu-ilmu sosial, ataukah cukup yang berlaku bagi sebagian besar dari mereka ? Atau bahkan mungkin kita tidak mempelajari hal-hal yang berlaku umum melainkan cukup mengenai tiap individu belaka? Konsekuensi dari pilihan adalah jelas, sebab sekiranya kita memilih hukum dari kejadian yang berlaku bagi seluruh manusia, maka kita harus bertolak dari paham determinisme.
Sekiranya kita memilih hukum kejadian yang bersifat khas bagi tiap individu manusia maka kita berpaling kepada paham pilihan bebas. Sedangkan posisi tengah yang terletak di antara keduanya mengantarkan kita kepada paham yang bersifat probabilistik. Sebelum kita menentukan pilihan marilah kita merenung sejenak dan berfilsafat. Sekiranya ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak maka apakah tujuan ini cukup realitas untuk dicapai ilmu? Sekiranya Ilmu ingin menghasilkan hukum yang kebenarannya bersifat mutlak maka apakah tujuan ini cukup realistis untuk dicapai ilmu? Mungkin kalau sasaran ini yang dibidik ilmu maka khasanah pengetahuan ilmiah hanya terdiri dari beberapa gelintir pernyataan yang bersifat universal saja. Demikian juga, sekiranya sifat universal semacam ini disyaratkan ilmu bagaimana kita dapat memenuhinya, disebabkan kemampuan manusia yang tidak mungkin mengalami semua kejadian. Namun para ilmuwan memberi suatu kompromi, artinya ilmu merupakan pengetahuan yang berfungsi membantu manusia dalam memecahkan kehidupan praktis sehari-hari, dan tidak perlu memiliki kemutlakan seperti agama yang berfungsi memberikan pedoman terhadap hal-hal yang paling hakiki dalam kehidupan ini.
”Asumsi tidak akan sama dengan hukum dan berlaku bebas terserah pada pemikirnya.”
FILSAFAT ILMU
Filsafat ilmu- Kemampuan menalar menyebabkan manusia mampu mengembangkan pengetahuan yang merupakan rahasia kekuasaan-kekuasaannya. Secara simbolik manusia memakan buah pengetahuan lewat Adam dan Hawa, dan setelah itu manusia harus hidup berbekal pengetahuannya itu. Dia mengetahui apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, serta mana yang indah dan mana yang jelek. Secara terus menerus dia selalu hidup dalam pilihan.
Manusia adalah satu-satunya mahkluk yang mengembangkan pengetahuan ini sungguh-sungguh. Binatang juga mempunyai pengetahuan, namun pengetahuan ini terbatas untuk kelangsungan hidupnya. Manusia mengembangkan pengetahuannya mengatasi kebutuhan-kebutuhan kelangsungan hidup ini. Dan memikirkan hal-hal baru, menjelajah ufuk baru, karena dia hidup bukan sekedar untuk kelangsungan hidupnya, namun lebih dari pada itu. Manusia mengembangkan kebudayaan; memberi makna bagi kehidupan; manusia ‘memanusiakan” diri dalam hidupnya. Intinya adalah manusia di dalam hidupnya mempunyai tujuan tertentu yang lebih tinggi dari sekedar kelangsungan hidupnya. Inilah yang membuat manusia mengembangkan pengetahuannya dan pengetahuan ini mendorong manusia menjadi makhluk yang bersifat khas.
Pengetahuan ini mampu dikembangkan manusia disebabkan oleh dua hal utama; a. Bahasa; manusia mempunyai bahasa yang mampu mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatar belakangi informasi tersebut. b. Kemampuan berpikir menurut suatu alur kerangka berpikir tertentu. Secara garis besar cara berpikir seperti ini disebut penalaran. Dua kelebihan inilah yang memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuannya yakni bahasa yang bersifat komunikatif dan pikiran yang mampu menalar. Agar manusia dapat berpikir dan mampu menalar, tentunya dibutuhkan ilmu pengetahuan
Ilmu merupakan pengetahuan yang digumuli sejak di bangku sekolah sampai pada pendidikan tinggi. Berfilsafat tentang ilmu berarti kita berterus terang kepada diri kita sendiri; Apakah sebenarnya yang saya ketahui tentang ilmu?, Bagaimana saya ketahui bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar?
Karakteristik berpikir filsafat yang pertama adalah sifat menyeluruh. Seorang ilmuan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya, misalnya Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral. Selain itu membongkar tempat berpijak secara fundamental, inilah karakteristik yang keua dari berpikir filsafat yaitu mendasar.
Manusia adalah satu-satunya mahkluk yang mengembangkan pengetahuan ini sungguh-sungguh. Binatang juga mempunyai pengetahuan, namun pengetahuan ini terbatas untuk kelangsungan hidupnya. Manusia mengembangkan pengetahuannya mengatasi kebutuhan-kebutuhan kelangsungan hidup ini. Dan memikirkan hal-hal baru, menjelajah ufuk baru, karena dia hidup bukan sekedar untuk kelangsungan hidupnya, namun lebih dari pada itu. Manusia mengembangkan kebudayaan; memberi makna bagi kehidupan; manusia ‘memanusiakan” diri dalam hidupnya. Intinya adalah manusia di dalam hidupnya mempunyai tujuan tertentu yang lebih tinggi dari sekedar kelangsungan hidupnya. Inilah yang membuat manusia mengembangkan pengetahuannya dan pengetahuan ini mendorong manusia menjadi makhluk yang bersifat khas.
Pengetahuan ini mampu dikembangkan manusia disebabkan oleh dua hal utama; a. Bahasa; manusia mempunyai bahasa yang mampu mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatar belakangi informasi tersebut. b. Kemampuan berpikir menurut suatu alur kerangka berpikir tertentu. Secara garis besar cara berpikir seperti ini disebut penalaran. Dua kelebihan inilah yang memungkinkan manusia mengembangkan pengetahuannya yakni bahasa yang bersifat komunikatif dan pikiran yang mampu menalar. Agar manusia dapat berpikir dan mampu menalar, tentunya dibutuhkan ilmu pengetahuan
Ilmu merupakan pengetahuan yang digumuli sejak di bangku sekolah sampai pada pendidikan tinggi. Berfilsafat tentang ilmu berarti kita berterus terang kepada diri kita sendiri; Apakah sebenarnya yang saya ketahui tentang ilmu?, Bagaimana saya ketahui bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar?
Karakteristik berpikir filsafat yang pertama adalah sifat menyeluruh. Seorang ilmuan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi sudut pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya, misalnya Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral. Selain itu membongkar tempat berpijak secara fundamental, inilah karakteristik yang keua dari berpikir filsafat yaitu mendasar.
Penanaman modal asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
PETA KONSEP:
Penanaman Modal asing
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
PETA KONSEP:
Penanaman Modal asing
1. Pengertian Penanaman Modal Asing
2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
3. Badan Usaha Modal Asing
4. TenagaKerja
5. Pemakaian Tanah
6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
7. Nasionalisasi dan Kompensasi
8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
D. TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
E. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
G. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Indeks Kemampuan Lahan
Indeks kemampuan lahan dilakukan dengan pendekatan kualitatif, yaitu evaluasi yang dilaksanakan dengan cara mengelompokkan lahan kedalam beberapa kategori berdasarkan parameter pembanding kualitas lahan, agar seterusnya dapat dilakukan klasifikasi kemampuan lahannya. Klasifikasi kemampuan lahan
adalah pengelompokkan lahan kedalam satuan-satuan khusus menurut kemampuannya untuk penggunaan yang paling intensif dan perlakukan yang diberikan untuk dapat digunakan secara terus menerus. Oleh karena itu sistem klasifikasi lahan ini bertujuan mengelompokkan lahan yang dapat digarap menurut potensi dan penghambatnya untuk dapat berproduksi secara lestari. Sistem tersebut didasarkan pada faktor-faktor penghambat dan potensi bahaya lain yang masih dapat diterima dalam klasifikasi lahan (Sitorus, 1985).Potensi lahan dinyatakan dengan nilai angka yang disebut Indeks Potensi lahan (IPL). Besarnya IPL ditentukan oleh pengharkatan 5 faktor perhitungan formula rasional berikut:
……………... (1)
Keterangan :
IPL R L T H B | = = = = = = | Indeks Potensi Lahan Harkat Faktor Relief atau Topografi Harkat Faktor Litologi Harkat Faktor Tanah Harkat Faktor Hidrologi Harkat Kerawanan Bencana atau Pembatas |
Indeks Potensi Lahan (IPL) menyatakan potensi relatif lahan untuk kegunaan umum. Semakin tinggi nilai IPL maka semakin tinggi pula kemampuan lahan tersebut apabila digunakan untuk kegiatan pengolahan lahannya sehingga dapat memberikan hasil yang optimal. Potensi lahan dapat digolongkan secara relatif menjadi 5 kelas yaitu :
Tabel 1
Kelas Indeks Potensi Lahan
Kelas | Kelas Lahan |
I. II. III. IV. V. | Sangat Tinggi Tinggi Sedang Rendah Sangat Rendah |
(Sumber : Anonim, 1998)
Kabupaten Sleman
Kabupaten Sleman mempunyai topografi yang sangat beragam dari datar-landai, berombak, berbukit, sampai bergunung, penggunaan lahannya yang dipengaruhi oleh aktivitas vulkanik gunung api dan aktivitas aliran sungai, serta penggunaan lahannya yang beranekaragam mulai dari sektor pertanian, permukiman, tegalan, kebun campur, dan hutan lindung maupun hutan produksi.
Untuk mengetahui dan memetakan potensi Kabupaten Sleman, maka dapat dilakukan dengan mengaplikasikan Sistem Informasi Geografi dengan menggunakan metode Indeks Potensi Lahan (IPL). Hal ini sangat berguna dalam proses pengambilan keputusan penggunaan lahan yang tepat sehingga lebih efisien dan memperoleh hasil yang maksimal dari penggunaan lahan di Kabupaten Sleman.
Parameter-parameter yang digunakan dalam Indeks Potensi Lahan (IPL) adalah faktor lereng, faktor litologi (jenis batuan), faktor jenis tanah, faktor hidrologi, dan faktor pembatas/tingkat kerawanan bencana. Metode yang digunakan adalah metode pengharkatan (Scoring). Setiap parameter tersebut diatas memiliki nilai harkatnya masing-masing, dimana semakin besar harkat maka semakin besar pula pengaruhnya untuk menciptakan nilai Indeks Potensi Lahan yang tinggi. Selain metode pengharkatan (Scoring), metode tumpangsusun (Overlay) juga digunakan dalam kegiatan ini. Metode ini adalah metode menggabungkan dua buah peta atau lebih yang memiliki koordinat yang sama untuk menghasilkan satuan pemetaan baru (peta potensi lahan).
Hasil yang diperoleh dari adalah Peta Indeks Potensi Lahan Kabupaten Sleman skala 1 : 200.000. Peta tersebut menyajikan 5 kelas potensi lahan yang terdiri atas kelas sangat tinggi (kelas I), kelas tinggi (kelas II), kelas sedang (kelas III), kelas rendah (kelas IV), dan kelas sangat rendah (kelas V). Potensi lahan sangat tinggi dengan persentase 12,17% dengan luas wilayah 69,249 km2, potensi lahan tinggi dengan persentase 27,68% dengan luas wilayah 157,536 km2, potensi lahan sedang dengan persentase 52,33% dengan luas wilayah 297,806 km2, potensi lahan rendah dengan persentase 4,30% dengan luas wilayah 24,474 km2, dan potensi lahan sangat rendah dengan persentase 3,51% dengan luas wilayah 19,971%. Jadi luas lahan yang mendominasi adalah luas lahan sedang.
Untuk mengetahui dan memetakan potensi Kabupaten Sleman, maka dapat dilakukan dengan mengaplikasikan Sistem Informasi Geografi dengan menggunakan metode Indeks Potensi Lahan (IPL). Hal ini sangat berguna dalam proses pengambilan keputusan penggunaan lahan yang tepat sehingga lebih efisien dan memperoleh hasil yang maksimal dari penggunaan lahan di Kabupaten Sleman.
Parameter-parameter yang digunakan dalam Indeks Potensi Lahan (IPL) adalah faktor lereng, faktor litologi (jenis batuan), faktor jenis tanah, faktor hidrologi, dan faktor pembatas/tingkat kerawanan bencana. Metode yang digunakan adalah metode pengharkatan (Scoring). Setiap parameter tersebut diatas memiliki nilai harkatnya masing-masing, dimana semakin besar harkat maka semakin besar pula pengaruhnya untuk menciptakan nilai Indeks Potensi Lahan yang tinggi. Selain metode pengharkatan (Scoring), metode tumpangsusun (Overlay) juga digunakan dalam kegiatan ini. Metode ini adalah metode menggabungkan dua buah peta atau lebih yang memiliki koordinat yang sama untuk menghasilkan satuan pemetaan baru (peta potensi lahan).
Hasil yang diperoleh dari adalah Peta Indeks Potensi Lahan Kabupaten Sleman skala 1 : 200.000. Peta tersebut menyajikan 5 kelas potensi lahan yang terdiri atas kelas sangat tinggi (kelas I), kelas tinggi (kelas II), kelas sedang (kelas III), kelas rendah (kelas IV), dan kelas sangat rendah (kelas V). Potensi lahan sangat tinggi dengan persentase 12,17% dengan luas wilayah 69,249 km2, potensi lahan tinggi dengan persentase 27,68% dengan luas wilayah 157,536 km2, potensi lahan sedang dengan persentase 52,33% dengan luas wilayah 297,806 km2, potensi lahan rendah dengan persentase 4,30% dengan luas wilayah 24,474 km2, dan potensi lahan sangat rendah dengan persentase 3,51% dengan luas wilayah 19,971%. Jadi luas lahan yang mendominasi adalah luas lahan sedang.
Gaji Pertama
Gajian pertama saya di kumpulblogger.com setelah sekian lama bergabung akhirnya cair juga. Mulanya saya ragu apakah dengan menjalankan bisnis ini saya akan mendapatkan penghasilan, eeehhh..., ternyata terbukti benar. Gajian pertama
akhirnya muncul juga. Benar-benar menghasilkan gajian pertama. Setelah penantian panjang dan melelahkan dan sedikit banyak mengikis kesabaran, akhirnya gaji pertama saya di kumpulblogger.com cair juga. hehe...
Gajian pertama ini juga dapat anda dapatkan dengan cara yang relatif mudah, tetapi dengan ketekunan tinggi seperti saya. Hahaha..(Sekali-kali memuji diri sendiri kan boleh)
Syarat pertama, anda sudah harus memiliki web atau blog dan semacamnyalah. Bagi anda yang suka baca-baca dan suka coba-coba sudah pasti sudah memilikinya.
Lalu silahkan coba memasukkan Iklan (script iklan) ke dalam blog anda dengan cara sebagai berikut:
1. Buka http://kumpulblogger.com
2. LOG IN (sebelum LOG IN kamu harus sudah SIGN UP terlebih dahulu)
3. Pilih Menu “Tambah Blog” (untuk memasukkan data mengenai Blog anda)
4. Masukkan seluruh data sesuai dengan Blog anda (form ada dibawah)
5. Submit
6. Pilih menu “Script Text Advertising untuk Blog”
7. Lalu pilih bentuk iklan sesuai selera anda
8. Copy kode/scrpit tersebut
9. SIGN IN kedalam Blog anda
10. Pilih menu “tata letak (Lay out)”
11. pilih “tambah gadget” (add page element)”
12. pilih “HTML”
13. Paste kode/script tersebut
14. Save
15. silahkan buka kembali blog anda, maka iklan akan secara otomatis muncul kedalam blog anda. Hanya tinggal menunggu ada orang yang mengklik iklan tersebut maka Gajian pertama dan seterusnya akan cair.
Semoga berhasil dan selamat berusaha mendapatkan Gaji Pertama da Seterusnya...
akhirnya muncul juga. Benar-benar menghasilkan gajian pertama. Setelah penantian panjang dan melelahkan dan sedikit banyak mengikis kesabaran, akhirnya gaji pertama saya di kumpulblogger.com cair juga. hehe...
Gajian pertama ini juga dapat anda dapatkan dengan cara yang relatif mudah, tetapi dengan ketekunan tinggi seperti saya. Hahaha..(Sekali-kali memuji diri sendiri kan boleh)
Syarat pertama, anda sudah harus memiliki web atau blog dan semacamnyalah. Bagi anda yang suka baca-baca dan suka coba-coba sudah pasti sudah memilikinya.
Lalu silahkan coba memasukkan Iklan (script iklan) ke dalam blog anda dengan cara sebagai berikut:
1. Buka http://kumpulblogger.com
2. LOG IN (sebelum LOG IN kamu harus sudah SIGN UP terlebih dahulu)
3. Pilih Menu “Tambah Blog” (untuk memasukkan data mengenai Blog anda)
4. Masukkan seluruh data sesuai dengan Blog anda (form ada dibawah)
5. Submit
6. Pilih menu “Script Text Advertising untuk Blog”
7. Lalu pilih bentuk iklan sesuai selera anda
8. Copy kode/scrpit tersebut
9. SIGN IN kedalam Blog anda
10. Pilih menu “tata letak (Lay out)”
11. pilih “tambah gadget” (add page element)”
12. pilih “HTML”
13. Paste kode/script tersebut
14. Save
15. silahkan buka kembali blog anda, maka iklan akan secara otomatis muncul kedalam blog anda. Hanya tinggal menunggu ada orang yang mengklik iklan tersebut maka Gajian pertama dan seterusnya akan cair.
Semoga berhasil dan selamat berusaha mendapatkan Gaji Pertama da Seterusnya...
PERTANIAN ORGANIK MEMENUHI PRINSIP KESEIMBANGAN
Pertanian organik harus didasarkan pada sistem dan siklus ekologi kehidupan. Pertanian organik merupakan suatu sistem yang hidup dan dinamis yang menjawab tuntutan dan kondisi yang bersifat internal maupun eksternal. Para pelaku pertanian organik didorong meningkatkan efisiensi dan produktifitas, tetapi tidak boleh membahayakan kesehatan dan kesejahteraannya. Bekerja, meniru dan berusaha memelihara sistem dan siklus ekologi kehidupan. Prinsip ekologi meletakkan pertanian organik dalam sistem ekologi kehidupan. Prinsip ini menyatakan bahwa produksi didasarkan pada proses dan daur ulang ekologis. Pertanian organik harus dikelola secara hati-hati dan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang serta lingkungan hidup.Makanan dan kesejahteraan diperoleh melalui ekologi suatu lingkungan produksi yang khusus; sebagai contoh, tanaman membutuhkan tanah yang subur, hewan membutuhkan ekosistem peternakan, ikan dan organisme laut membutuhkan lingkungan perairan. Pertanian organik pencegahan dan tanggung jawab merupakan hal mendasar dalam pengelolaan, pengembangan dan pemilihan teknologi di pertanian organik. Ilmu pengetahuan
diperlukan untuk menjamin bahwa pertanian organik bersifat menyehatkan, aman dan ramah lingkungan. Tetapi pengetahuan ilmiah saja tidaklah cukup.
Budidaya pertanian, peternakan dan pemanenan produk liar organik haruslah sesuai dengan siklus dan keseimbangan ekologi di alam. Siklus-siklus ini bersifat universal tetapi pengoperasiannya bersifat spesifik-lokal. Pengelolaan organik harus disesuaikan dengan kondisi, ekologi, budaya dan skala lokal. Bahan-bahan asupan sebaiknya dikurangi dengan cara dipakai kembali, didaur ulang dan dengan pengelolaan bahan-bahan dan energi secara efisien guna memelihara, peningkatkan kualitas dan melindungi sumber daya alam.
Pertanian organik dapat mencapai keseimbangan ekologis melalui pola sistem pertanian, membangun habitat, pemeliharaan keragaman genetika dan pertanian. Mereka yang menghasilkan, memproses, memasarkan atau mengkonsumsi produk-produk organik harus melindungi dan memberikan keuntungan bagi lingkungan secara umum, termasuk di dalamnya tanah, iklim, habitat, keragaman hayati, udara dan air.
Pertanian organik harus melestarikan dan meningkatkan kesehatan tanah, tanaman, hewan, manusia dan bumi sebagai satu kesatuan dan tak terpisahkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa kesehatan tiap individu dan komunitas tak dapat dipisahkan dari kesehatan ekosistem;
tanah yang sehat akan menghasilkan tanaman sehat yang dapat mendukung kesehatan hewan dan manusia. Kesehatan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem kehidupan. Hal ini tidak saja sekedar bebas dari penyakit, tetapi juga dengan memelihara kesejahteraan fisik, mental, sosial dan ekologi. Ketahanan tubuh, keceriaan dan pembaharuan diri merupakan hal mendasar untuk menuju sehat.
Peran pertanian organik baik dalam produksi, pengolahan, distribusi dan konsumsi bertujuan untuk melestarikan dan meningkatkan kesehatan ekosistem dan organisme, dari yang terkecil yang berada di dalam tanah hingga manusia. Secara khusus, pertanian organik dimaksudkan untuk menghasilkan makanan bermutu tinggi dan bergizi yang mendukung pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan. Mengingat hal tersebut, maka harus dihindari penggunaan pupuk, pestisida, obat-obatan bagi hewan dan bahan aditif makanan yang dapat berefek merugikan kesehatan.Seiring waktu, pengalaman praktis yang dipadukan dengan kebijakan dan kearifan tradisional menjadi solusi tepat. Pertanian organik harus mampu mencegah terjadinya resiko merugikan dengan menerapkan teknologi tepat guna dan menolak teknologi yang tak dapat diramalkan akibatnya, seperti rekayasa genetika (genetic engineering). Segala keputusan harus mempertimbangkan nilai-nilai dan kebutuhan
dari semua aspek yang mungkin dapat terkena dampaknya, melalui proses-proses yang transparan dan partisipatif.
SEBUAH TINJAUAN (Kenaikan HET pupuk menambah beban petani)
Awal April 2010 ini pemerintah akhirnya menaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk kimia sebesar 25-45 persen setelah sebelumnya direncanakan sebesar 30-70 persen, kenaikan HET pupuk ini mulai berlaku 9 April. Rencana kenaikan HET pupuk terjadi setelah anggaran untuk subsidi pupuk tahun 2010 turun Rp 6, 3 trilliun dari tahun sebelumnya, rencana ini tetap tidak berubah ketika subsidi pupuk akhirnya dinaikkan kembali menjadi Rp 15,5 triliun. Kebijakan serupa pernah dilakukan pemerintah pada 2007. Kala itu, pemerintah juga menaikkan HPP sebesar 10 persen. Namun, lima bulan kemudian harga BBM ikut dinaikkan
Peningkatan HET pupuk kimia ini berpengaruh nyata terhadap meningkatnya biaya produksi para petani, walaupun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET tidak akan mengganggu petani, karena pemerintah telah menaikan HPP sebesar 10 persen.
“ Kenaikan HPP ini hanya berlaku bagi petani padi sementara kenaikan HET pupuk tentu akan dirasakan oleh semua petani. ””, Ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dijakarta (12/4). Kenaikan HET hanya mengalihkan keuntungan penjualan gabah untuk menambah biaya untuk beli pupuk,” tambah dia.
Ketersediaan pupuk permasalahan yang tak kunjung selesa dialami para petani Indonesia. Setiap memasuki musim tanam kerap terjadi kelangkaan pupuk di berbagai wilayah di Indonesia. Mekanisme pendistribusian dan subsidi pupuk pun telah beberapa kali mengalami perubahan penerapan sistem, namun tidak menjawab permasalahan yang terjadi. Seperti yang umum terjadi hampir setiap tahun peningkatan HET ini dikhawatirkan akan didahului dengan kelangkaan pupuk di tingkat distributor. Petani yang kesulitan pupuk akan bersedia membayar pupuk dengan harga tinggi.
Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa berdasarkan laporan anggota SPI dari berbagai wilayah masih banyak ditemui petani yang harus membeli pupuk diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah (HET), harga tersebut bahkan bisa dua kali lipat dari HET.
“Hasil produksi pun habis untuk menutupi biaya produksi yang melambung tinggi. Situasi seperti ini lah yang membuat petani semakin sulit keluar dari kemiskinan,” kata Henry.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET pupuk kimia ini untuk mempercepat proses peralihan ke organik. Namun peningkatan HET ini tidak bisa mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia, justru akan menambah beban produksi petani.
Perlu ada persiapan bagi para petani yang sudah sangat lama bergantung pada pupuk kimiawi untuk bisa beralih ke organik.
”Perlu kerja nyata dari pemerintah untuk merealisasi kan program ‘Go Organic’ ini, melalui pelatihan dan dukungan dalam proses transisi menuju organik tersebut,” Ujar Henry.
SPI telah menyatakan sebelum pemerintah menaikkan harga pupuk, maka harus ada koreksi dan evaluasi terhadap penggunaan pupuk petani se-Indonesia dan evaluasi mekanisme subsidi pupuk yang selama ini justru diberikan kepada produsen pupuk dan gas yang merupakan salah satu bahan baku pupuk kimia. Pupuk sebagai barang subsidi sesungguhnya saat ini masih diperlakukan seperti komoditi umum, yang diserahkan pengelolaan dan distribusinya ke perusahaan dan pengecer swasta. Hal ini telah pula disampaikan dalam Forum Konsultasi bersama Kementrian Pertanian tanggal 24 Maret 2010 yang lalu.
Narasumber:
Agus Ruli Ardiansyah (Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan SPI), HP: 081585138077
Achmad Ya’kub (Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI), HP: 0817712347
===========================================================
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selasa 12790
Telp. Fax. +62 21 7993426
www.spi.or.id
Peningkatan HET pupuk kimia ini berpengaruh nyata terhadap meningkatnya biaya produksi para petani, walaupun pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET tidak akan mengganggu petani, karena pemerintah telah menaikan HPP sebesar 10 persen.
“ Kenaikan HPP ini hanya berlaku bagi petani padi sementara kenaikan HET pupuk tentu akan dirasakan oleh semua petani. ””, Ujar Henry Saragih, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia dijakarta (12/4). Kenaikan HET hanya mengalihkan keuntungan penjualan gabah untuk menambah biaya untuk beli pupuk,” tambah dia.
Ketersediaan pupuk permasalahan yang tak kunjung selesa dialami para petani Indonesia. Setiap memasuki musim tanam kerap terjadi kelangkaan pupuk di berbagai wilayah di Indonesia. Mekanisme pendistribusian dan subsidi pupuk pun telah beberapa kali mengalami perubahan penerapan sistem, namun tidak menjawab permasalahan yang terjadi. Seperti yang umum terjadi hampir setiap tahun peningkatan HET ini dikhawatirkan akan didahului dengan kelangkaan pupuk di tingkat distributor. Petani yang kesulitan pupuk akan bersedia membayar pupuk dengan harga tinggi.
Lebih lanjut Henry menjelaskan bahwa berdasarkan laporan anggota SPI dari berbagai wilayah masih banyak ditemui petani yang harus membeli pupuk diatas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah (HET), harga tersebut bahkan bisa dua kali lipat dari HET.
“Hasil produksi pun habis untuk menutupi biaya produksi yang melambung tinggi. Situasi seperti ini lah yang membuat petani semakin sulit keluar dari kemiskinan,” kata Henry.
Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan HET pupuk kimia ini untuk mempercepat proses peralihan ke organik. Namun peningkatan HET ini tidak bisa mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia, justru akan menambah beban produksi petani.
Perlu ada persiapan bagi para petani yang sudah sangat lama bergantung pada pupuk kimiawi untuk bisa beralih ke organik.
”Perlu kerja nyata dari pemerintah untuk merealisasi kan program ‘Go Organic’ ini, melalui pelatihan dan dukungan dalam proses transisi menuju organik tersebut,” Ujar Henry.
SPI telah menyatakan sebelum pemerintah menaikkan harga pupuk, maka harus ada koreksi dan evaluasi terhadap penggunaan pupuk petani se-Indonesia dan evaluasi mekanisme subsidi pupuk yang selama ini justru diberikan kepada produsen pupuk dan gas yang merupakan salah satu bahan baku pupuk kimia. Pupuk sebagai barang subsidi sesungguhnya saat ini masih diperlakukan seperti komoditi umum, yang diserahkan pengelolaan dan distribusinya ke perusahaan dan pengecer swasta. Hal ini telah pula disampaikan dalam Forum Konsultasi bersama Kementrian Pertanian tanggal 24 Maret 2010 yang lalu.
Narasumber:
Agus Ruli Ardiansyah (Ketua Departemen Politik Hukum dan Keamanan SPI), HP: 081585138077
Achmad Ya’kub (Ketua Departemen Kajian Strategis Nasional SPI), HP: 0817712347
===========================================================
SERIKAT PETANI INDONESIA (SPI)
Jl. Mampang Prapatan XIV No.5, Jakarta Selasa 12790
Telp. Fax. +62 21 7993426
www.spi.or.id
Pertanian Tangguh
Pertanian Tangguh adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan secara alami dan mandiri. Pemanfaatan sumber alam terutama berarti budi daya secara organik dan berkesinambungan serta mandiri dan tangguh. Usaha pertanian tangguh memiliki ciri-ciri penting:
1. Pertanian Tangguh-berani dan optimis terhadap kegiatan pertanian yang sedang dilakukan
2. Pertanian Tangguh-mau belajar tentang cara-cara pertanian yang efektif
3. Pertanian Tangguh-slengean dan cuek terhadap apa kata orang
4. Pertanian Tangguh-menjalin kerjasama dengan berbagai orang (yang positif tentunya)
5. Pertanian Tangguh-punya komunitas untuk bertani bersama-sama dalam mewujudkan pertanian terpadu
6. Pertanian Tangguh-berkomunikasi secara baik dan santun
7. Pertanian Tangguh-bekerja sangat keras dan cerdas
yang lain kawan-kawan pertanian tangguh bisa tambahkan sendiri deh... hehehe...
Terkait dengan pertanian tangguh, usaha pertanian tangguh adalah sekumpulan kegiatan pertanian yang dilakukan dalam budi daya (tumbuhan maupun hewan). Petani tanguh adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani secara tangguh. Khusus untuk pembudidaya hewan ternak disebut sebagai peternak tangguh. Ilmuwan tangguh serta pihak-pihak lain yang tangguh yang terlibat dalam perbaikan metode pertanian tangguh dan aplikasinya juga dianggap terlibat dalam pertanian tanguh.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Indonesia adalah sebagai petani dan perkebunan, sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Cakupan obyek pertanian yang dianut di Indonesia meliputi budidaya tanaman (termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan), kehutanan, peternakan, dan perikanan. Sebagaimana dapat dilihat, penggolongan ini dilakukan berdasarkan objek budidayanya:
* budidaya tanaman, dengan obyek tumbuhan dan diusahakan pada lahan yang diolah secara intensif,
* kehutanan, dengan obyek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar,
* peternakan, dengan obyek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia),
* perikanan, dengan obyek hewan perairan (ikan, amfibia dan semua non-vertebrata).
Pembagian dalam pendidikan tinggi sedikit banyak mengikuti pembagian ini, meskipun dalam kenyataan suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai objek ini bersama-sama sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga dipelajari dalam ilmu-ilmu pertanian.
Dari sudut keilmuan, semua objek pertanian sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sama karena pada dasarnya usaha pertanian adalah kegiatan ekonomi:
* pengelolaan tempat usaha,
* pemilihan bibit,
* metode budidaya,
* pengumpulan hasil,
* distribusi,
* pengolahan dan pengemasan,
* pemasaran.
Sebagai kegiatan ekonomi, pertanian dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamakan agribisnis. Dalam kerangka berpikir sistem ini, pengelolaan tempat usaha dan pemilihan bibit (varietas, galur, dan sebagainya) biasa diistilahkan sebagai aspek "hulu" dari pertanian, sementara distribusi, pengolahan, dan pemasaran dimasukkan dalam aspek "hilir". Budidaya dan pengumpulan hasil merupakan bagian dari aspek proses produksi. Semua aspek ini penting dan bagaimana investasi diarahkan ke setiap aspek menjadi pertimbangan strategis.
[sunting] Bentuk - Bentuk Pertanian di Indonesia
1. Sawah adalah suatu bentuk pertanian yang dilakukan di lahan basah dan memerlukan banyak air baik sawah irigasi, sawah lebak, sawah tadah hujan maupun sawah pasang surut.
2. Tegalan adalah suatu daerah dengan lahan kering yang bergantung pada pengairan air hujan, ditanami tanaman musiman atau tahunan dan terpisah dari lingkungan dalam sekitar rumah. Lahan tegalan tanahnya sulit untuk dibuat pengairan irigasi karena permukaan yang tidak rata. Pada saat musim kemarau lahan tegalan akan kering dan sulit untuk ditubuhi tanaman pertanian.
3. Pekarangan
Pekarangan adalah suatu lahan yang berada di lingkungan dalam rumah (biasanya dipagari dan masuk ke wilayah rumah) yang dimanfaatkan untuk ditanami tanaman pertanian.
[sunting] Upaya meningkatkan hasil pertanian
Upaya meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan dengan cara:
* Ekstensifikasi
* Intensifikasi
* Diversifikasi
* Rehabilitasi
1. Pertanian Tangguh-berani dan optimis terhadap kegiatan pertanian yang sedang dilakukan
2. Pertanian Tangguh-mau belajar tentang cara-cara pertanian yang efektif
3. Pertanian Tangguh-slengean dan cuek terhadap apa kata orang
4. Pertanian Tangguh-menjalin kerjasama dengan berbagai orang (yang positif tentunya)
5. Pertanian Tangguh-punya komunitas untuk bertani bersama-sama dalam mewujudkan pertanian terpadu
6. Pertanian Tangguh-berkomunikasi secara baik dan santun
7. Pertanian Tangguh-bekerja sangat keras dan cerdas
yang lain kawan-kawan pertanian tangguh bisa tambahkan sendiri deh... hehehe...
Terkait dengan pertanian tangguh, usaha pertanian tangguh adalah sekumpulan kegiatan pertanian yang dilakukan dalam budi daya (tumbuhan maupun hewan). Petani tanguh adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani secara tangguh. Khusus untuk pembudidaya hewan ternak disebut sebagai peternak tangguh. Ilmuwan tangguh serta pihak-pihak lain yang tangguh yang terlibat dalam perbaikan metode pertanian tangguh dan aplikasinya juga dianggap terlibat dalam pertanian tanguh.
Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di Indonesia adalah sebagai petani dan perkebunan, sehingga sektor - sektor ini sangat penting untuk dikembangkan di negara kita. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.
Cakupan obyek pertanian yang dianut di Indonesia meliputi budidaya tanaman (termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan), kehutanan, peternakan, dan perikanan. Sebagaimana dapat dilihat, penggolongan ini dilakukan berdasarkan objek budidayanya:
* budidaya tanaman, dengan obyek tumbuhan dan diusahakan pada lahan yang diolah secara intensif,
* kehutanan, dengan obyek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar,
* peternakan, dengan obyek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia),
* perikanan, dengan obyek hewan perairan (ikan, amfibia dan semua non-vertebrata).
Pembagian dalam pendidikan tinggi sedikit banyak mengikuti pembagian ini, meskipun dalam kenyataan suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai objek ini bersama-sama sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga dipelajari dalam ilmu-ilmu pertanian.
Dari sudut keilmuan, semua objek pertanian sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sama karena pada dasarnya usaha pertanian adalah kegiatan ekonomi:
* pengelolaan tempat usaha,
* pemilihan bibit,
* metode budidaya,
* pengumpulan hasil,
* distribusi,
* pengolahan dan pengemasan,
* pemasaran.
Sebagai kegiatan ekonomi, pertanian dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamakan agribisnis. Dalam kerangka berpikir sistem ini, pengelolaan tempat usaha dan pemilihan bibit (varietas, galur, dan sebagainya) biasa diistilahkan sebagai aspek "hulu" dari pertanian, sementara distribusi, pengolahan, dan pemasaran dimasukkan dalam aspek "hilir". Budidaya dan pengumpulan hasil merupakan bagian dari aspek proses produksi. Semua aspek ini penting dan bagaimana investasi diarahkan ke setiap aspek menjadi pertimbangan strategis.
[sunting] Bentuk - Bentuk Pertanian di Indonesia
1. Sawah adalah suatu bentuk pertanian yang dilakukan di lahan basah dan memerlukan banyak air baik sawah irigasi, sawah lebak, sawah tadah hujan maupun sawah pasang surut.
2. Tegalan adalah suatu daerah dengan lahan kering yang bergantung pada pengairan air hujan, ditanami tanaman musiman atau tahunan dan terpisah dari lingkungan dalam sekitar rumah. Lahan tegalan tanahnya sulit untuk dibuat pengairan irigasi karena permukaan yang tidak rata. Pada saat musim kemarau lahan tegalan akan kering dan sulit untuk ditubuhi tanaman pertanian.
3. Pekarangan
Pekarangan adalah suatu lahan yang berada di lingkungan dalam rumah (biasanya dipagari dan masuk ke wilayah rumah) yang dimanfaatkan untuk ditanami tanaman pertanian.
[sunting] Upaya meningkatkan hasil pertanian
Upaya meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan dengan cara:
* Ekstensifikasi
* Intensifikasi
* Diversifikasi
* Rehabilitasi
EKOLOGI PIKIRAN
Ekologi pikiran namanya, yaitu dunia ciptaan manusia yang berupa abstraksi mental, gagasan serta cara mengolah realita. Dalam ekologi pikiran, berbagai hal seperti tren, bahasa, ideologi, gaya hidup, dan sejenisnya, muncul, menghilang ataupun bertahan. Ekologi pikiran menjadi penting karena manusia hanya mampu memahami realitas sejauh apa yang mampu dipikirkannya. Tapi, di luar apa yang mampu dipikirkannya selalu ada sesuatu yang lain. Ekologi pikiran.
Ekologi pikiran dalam versi ini karena semakin memanasnya tentang perdebatan kontroversi pemanasan global (global warming) setelah diterbitkannya sebuah buku fiksi ilmiah State of Fear karya Michael Crichton yang dipublikasikan tahun 2004. Buku ini menggunakan debat hangat mengenai pemanasan global sebagai latar belakang cerita.
State of Fear, novel fiksi-ilmiah karya Michael Chrichton, menyoroti ekologi pikiran untuk membahas isu pemanasan global. Layaknya Dan Brown dengan Da Vinci Code-nya, Chrichton adalah penulis yang piawai mengombinasikan fakta dan fiksi sehingga keduanya menyatu dalam cerita. Dengan logika yang runut disertai puluhan catatan kaki yang merujuk berbagai data, jurnal, dan literatur, Chrichton mengajak pembaca untuk melihat secara lebih jernih isu pemanasan global.
Isu pemanasan global adalah bagian dari politik yang memanfaatkan ekologi pikiran. Dalam budaya modern, manusia bisa diatur hanya ketika ada suatu ancaman yang membuat mereka takut. Di era perang dingin, isu yang digunakan adalah "komunisme" yang dikonstruksi sedemikian rupa agar orang takut dan dengan demikian berjalan di "rel" tertentu.
Ketika perang dingin usai, dikhawatirkan manusia bebas dari rasa takut dan menjadi berani sehingga sulit dikuasai. Oleh karena itu, wacana baru perlu digulirkan. Ekologi pikiran didesain khisis agar umat manusia meyakini bahwa pemanasan global adalah ancaman terbesar bagi bumi kita saat ini. Dengan ketakutan yang ada, maka orang bisa diarahkan untuk mempercaiyai hal tertentu.
Isu pemanasan global terutama mengangkat pelelehan es di Antartika karena meningkatnya panas bumi. Emisi karbon dioksida yang berlebih menyebabkan lubang di ozon sehingga bumi bertambah panas. Guna menurunkan kadar karbon dioksida --yang juga menjadi sumber polusi-- maka negara-negara sepakat menandatangani Protokol Kyoto, kecuali Amerika. Melalui data-data tersebut ditemukan bahwa pelelehan es di kutub bukan terjadi sejak era industri, melainkan sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu. Bahkan menariknya, volume es di kutub sebenarnya justru bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Sedangkan perihal suhu bumi yang meningkat, lewat sejumlah data ditunjukkan bahwa tidak ada peningkatan seperti digembar-gemborkan. Penelitian menunjukkan bahwa pada kota-kota kecil dengan penduduk sedikit dan relatif tidak ada penambahan penduduk, tidak ditemukan peningkatan suhu seperti halnya pada kota-kota besar dengan penduduk padat serta mengalami peningkatan jumlah penduduk. Kesimpulannya, peningkatan suhu lebih disebabkan kepadatan penduduk dan bukan sebuah pemanasan yang terjadi secara global. Dengan demikian, "kondisi ketakutan" (state of fear) atas pemanasan global adalah ekologi pikiran yang diciptakan lewat politik, legal, dan media.
Ekologi pikiran sebenarnya sudah sering dibahas tapi selalu saja menarik. Michael Foucault pernah melakukan penelitian mengenai bagaimana diskursus membentuk cara berpikir masyarakat mengenai kebenaran. Jacques Lacan juga pernah mengidentifikasi bahwa masyarakat tertata adalah masyarakat yang bisa diatur karena ancaman kastrasi (baca: konsekuensi hukuman). Demikian pula Jean Baudrillard yang mengemukakan simulakra (simulasi tanpa rujukan realitas). Sederet pemikir postruktralis mulai Nietzche sampai Zizek, membahas ekologi pikiran dengan sudut pandang dan istilahnya masing-masing.
Nah, jadi jangan percaya dengan apa yang kalian lihat di depan mata anda. Jangan-jangan ekologi pikiran yang telah dilakukan dan sedang berjalan menyelimuti kita semua adalah bentukan dari suatu kepentingan besar yang akan membawa kita pada kehancuran umat manusia. Marilah kita melihat dengan mata hati dan keimanan yang paling dalam, bagaimana seyogyanya kita memperlakukan alam semesta ini.
Ekologi pikiran dalam versi ini karena semakin memanasnya tentang perdebatan kontroversi pemanasan global (global warming) setelah diterbitkannya sebuah buku fiksi ilmiah State of Fear karya Michael Crichton yang dipublikasikan tahun 2004. Buku ini menggunakan debat hangat mengenai pemanasan global sebagai latar belakang cerita.
State of Fear, novel fiksi-ilmiah karya Michael Chrichton, menyoroti ekologi pikiran untuk membahas isu pemanasan global. Layaknya Dan Brown dengan Da Vinci Code-nya, Chrichton adalah penulis yang piawai mengombinasikan fakta dan fiksi sehingga keduanya menyatu dalam cerita. Dengan logika yang runut disertai puluhan catatan kaki yang merujuk berbagai data, jurnal, dan literatur, Chrichton mengajak pembaca untuk melihat secara lebih jernih isu pemanasan global.
Isu pemanasan global adalah bagian dari politik yang memanfaatkan ekologi pikiran. Dalam budaya modern, manusia bisa diatur hanya ketika ada suatu ancaman yang membuat mereka takut. Di era perang dingin, isu yang digunakan adalah "komunisme" yang dikonstruksi sedemikian rupa agar orang takut dan dengan demikian berjalan di "rel" tertentu.
Ketika perang dingin usai, dikhawatirkan manusia bebas dari rasa takut dan menjadi berani sehingga sulit dikuasai. Oleh karena itu, wacana baru perlu digulirkan. Ekologi pikiran didesain khisis agar umat manusia meyakini bahwa pemanasan global adalah ancaman terbesar bagi bumi kita saat ini. Dengan ketakutan yang ada, maka orang bisa diarahkan untuk mempercaiyai hal tertentu.
Isu pemanasan global terutama mengangkat pelelehan es di Antartika karena meningkatnya panas bumi. Emisi karbon dioksida yang berlebih menyebabkan lubang di ozon sehingga bumi bertambah panas. Guna menurunkan kadar karbon dioksida --yang juga menjadi sumber polusi-- maka negara-negara sepakat menandatangani Protokol Kyoto, kecuali Amerika. Melalui data-data tersebut ditemukan bahwa pelelehan es di kutub bukan terjadi sejak era industri, melainkan sudah terjadi sejak ribuan tahun lalu. Bahkan menariknya, volume es di kutub sebenarnya justru bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
Sedangkan perihal suhu bumi yang meningkat, lewat sejumlah data ditunjukkan bahwa tidak ada peningkatan seperti digembar-gemborkan. Penelitian menunjukkan bahwa pada kota-kota kecil dengan penduduk sedikit dan relatif tidak ada penambahan penduduk, tidak ditemukan peningkatan suhu seperti halnya pada kota-kota besar dengan penduduk padat serta mengalami peningkatan jumlah penduduk. Kesimpulannya, peningkatan suhu lebih disebabkan kepadatan penduduk dan bukan sebuah pemanasan yang terjadi secara global. Dengan demikian, "kondisi ketakutan" (state of fear) atas pemanasan global adalah ekologi pikiran yang diciptakan lewat politik, legal, dan media.
Ekologi pikiran sebenarnya sudah sering dibahas tapi selalu saja menarik. Michael Foucault pernah melakukan penelitian mengenai bagaimana diskursus membentuk cara berpikir masyarakat mengenai kebenaran. Jacques Lacan juga pernah mengidentifikasi bahwa masyarakat tertata adalah masyarakat yang bisa diatur karena ancaman kastrasi (baca: konsekuensi hukuman). Demikian pula Jean Baudrillard yang mengemukakan simulakra (simulasi tanpa rujukan realitas). Sederet pemikir postruktralis mulai Nietzche sampai Zizek, membahas ekologi pikiran dengan sudut pandang dan istilahnya masing-masing.
Nah, jadi jangan percaya dengan apa yang kalian lihat di depan mata anda. Jangan-jangan ekologi pikiran yang telah dilakukan dan sedang berjalan menyelimuti kita semua adalah bentukan dari suatu kepentingan besar yang akan membawa kita pada kehancuran umat manusia. Marilah kita melihat dengan mata hati dan keimanan yang paling dalam, bagaimana seyogyanya kita memperlakukan alam semesta ini.
PENGOBATAN TRADISIONAL
Pengobatan tradisional Tionghoa adalah praktek pengobatan tradisional yang dilakukan di Cina dan telah berkembang selama beberapa ribu tahun. Praktek pengobatan termasuk pengobatan herbal, akupunktur, dan pijat Tui Na. Pengobatan ini digolongkan dalam kedokteran Timur, yang mana termasuk pengobatan tradisional Asia Timur lainnya seperti Kampo (Jepang) dan Korea.
Pengobatan tradisional Cina percaya bahwa segala proses dalam tubuh manusia berhubungan dan berinteraksi dengan lingkungan. Oleh karena itu, penyakit disebabkan oleh ketidakharmonisan antara lingkungan di dalam dan di luar tubuh seseorang. Gejala ketidakseimbangan ini digunakan dalam pemahaman, pengobatan, dan pencegahan penyakit.
Tidak seperti beberapa bentuk pengobatan tradisional yang telah punah, pengobatan tradisional Tionghoa kini menjadi bagian dari pengobatan modern dan bagian sistem kesehatan di Cina. Dalam beberapa dekade belakangan ini, banyak ahli kedokteran Barat yang juga meneliti kebenaran pengobatan tradisional Tionghoa
ini.
Pengobatan tradisional Cina sering diterapkan dalam membantu penanganan efek samping kemoterapi, membantu perawatan keteragantungan obat terlarangan, dan merawat berbagai kondisi kronis yang oleh pengobatan konvensional dianggap mustahil untuk disembuhkan.
Teori yang digunakan dalam pengobatan tradisional didasarkan pada beberapa acuan filsafat termasuk teori Yin-yang, lima unsur (Wu-xing), sistem meridian tubuh manusia (Jing-luo), teori organ Zang Fu, dan lainnya. Diagnosis dan perawatan dirujuk pada konsep tersebut. Pengobatan tradisional Cina tidak jarang berselisih dengan kedokteran Barat, namun beberapa praktisi mengombinasikannya dengan prinsip kedokteran berdasarkan pembuktian.
Sebagian besar filosofi pengobatan tradisional Cina berasal dari filsafat Taois dan mencerminkan kepercayaan purba Cina yang menyatakan pengalaman pribadi seseorang memperlihatkan prinsip kausatif di lingkungan. Prinsip kausatif ini berhubungan dengan takdir dari surga.
Selama masa kejayaan Kekaisaran Kuning pada 2696 sampai 2598 SM, dihasilkan karya yang terkenal yakni Neijing Suwen atau Pertanyaan Dasar mengenai Pengobatan Penyakit Dalam, yang dikenal juga sebagai Huangdi Neijing.
Ketika masa dinasti Han, Chang Chung-Ching, seorang walikota Chang-sa, pada akhir abad ke-2 Masehi, menulis sebuah karya Risalat Demam Tifoid, yang mengandung referensi pada Neijing Suwen. Ini adalah referensi ke Neijing Suwen terlama yang pernah diketahui.
Pada masa dinasti Chin, seorang tabib akupunktur, Huang-fu Mi (215-282 Masehi), juga mengutip karya Kaisar Kuning itu pada karyanya Chia I Ching. Wang Ping, pada masa dinasti Tang, mengatakan bahwaia memiliki kopi asli Neijing Suwen yang telah ia sunting.
Bagaimanapun, pengobatan klasik Tionghoa berbeda dengan pengobatan tradisional Tionghoa. Pemerintah nasionalis, pada masanya, menolak dan mencabut perlindungan hukum pada pengobatan klasiknya karena mereka tidak menginginkan Cina tertinggal dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan yang ilmiah. Selama 30 tahun, pengobatan klasik dilarang di Cina dan beberapa orang dituntut oleh pemerintah karena melakukan pengobatan klasik. Pada tahun 1960-an, Mao Zedong pada akhirnya memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat melarang pengobatan klasik. Ia memerintahkan 10 dokter terbaik untuk menyelidiki pengobatan klasik serta membuat sebuah bentuk standar aplikasi dari pengibatan klasik tersebut. Standarisasi itu menghasilkan pengibatan tradisional Tionghoa.
Terdapat empat macam metoe diagnosis pada pengobatan tradisional Tionghoa: mengamati (wà ng), mendengar dan menghidu (wén), menanyakan riwayat (wèn), dan menyentuh (qiè). The pulse-reading component of the touching examination is so important that Chinese patients may refer to going to the doctor as "Going to have my pulse felt"
• Palpasi atau merasakan denyut nadi arteri rasialis pasien pada enam posisi
• Mengamati keadaan lidah pasien
• Mengamati wajah pasien
• Menyentuh tubuh pasien, terutama bagian abdomen
• Mengamati suara pasien
• Mengamati permukaan telinga
• Mengamati pembuluh darah halus pada jalur telunjuk kanak-kanak
• Membandingkan kehangatan relatif atau suhu pada beberapa bagian tubuh
• Mengamati bau badan pasien
• Menanyakan efek permasalahannya
• Pemeriksaan lain tanpa alat dan melukai pasien
Dalam sejarahnya, terdapat delapan cara pengobatan:
1. Pengobatan tradisional Tionghoa Tui na - terapi pijat
2. Pengobatan tradisional Tionghoa Akupunktur
3. Pengobatan tradisional Tionghoa Obat herbal Tionghoa
4. Pengobatan tradisional Tionghoa Terapi makanan Tionghoa
5. Pengobatan tradisional Tionghoa Qigong dan latihan meditas - pernapasan lainnya
6. Pengobatan tradisional Tionghoa T'ai Chi Ch'uan dan seni bela diri Tionghoa lainnya
7. Pengobatan tradisional Tionghoa Feng shui
8. Pengobatan tradisional Tionghoa Astrologi Tionghoa
Kini, pengobatan tradisional Tionghoa diajarkan hampir di semua sekolah kedokteran di Cina, sebagian besar Asia, dan Amerika Utara.
Walauapun kedokteran dan kebudayaan Barat telah menyentuh Cina, pengobatan tradisional belum dapat tergantikan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor sosiologis dan antropologis. Pengobatan tradisional dipercaya sangat efektif, dan terkadang dapat berfungsi sebagai obat paliatif ketik kedokteran Barat tidak mampu menangani lagi, seperti pengobatan rutin pada kasus flu dan alergi, serta menangani pencegahan keracunan.
Cina sangat dipengaruhi oleh marxisme. Pada sisi lain, dugaan supranatural bertentantangan pada kepercayaan Marxis, materialisme dialektikal. Cina modern membawa pengobatan tradisional Cina ke sisi ilmiah dan teknologi serta meninggalkan sisi kosmologisnya.
Pengobatan tradisional Cina percaya bahwa segala proses dalam tubuh manusia berhubungan dan berinteraksi dengan lingkungan. Oleh karena itu, penyakit disebabkan oleh ketidakharmonisan antara lingkungan di dalam dan di luar tubuh seseorang. Gejala ketidakseimbangan ini digunakan dalam pemahaman, pengobatan, dan pencegahan penyakit.
Tidak seperti beberapa bentuk pengobatan tradisional yang telah punah, pengobatan tradisional Tionghoa kini menjadi bagian dari pengobatan modern dan bagian sistem kesehatan di Cina. Dalam beberapa dekade belakangan ini, banyak ahli kedokteran Barat yang juga meneliti kebenaran pengobatan tradisional Tionghoa
ini.
Pengobatan tradisional Cina sering diterapkan dalam membantu penanganan efek samping kemoterapi, membantu perawatan keteragantungan obat terlarangan, dan merawat berbagai kondisi kronis yang oleh pengobatan konvensional dianggap mustahil untuk disembuhkan.
Teori yang digunakan dalam pengobatan tradisional didasarkan pada beberapa acuan filsafat termasuk teori Yin-yang, lima unsur (Wu-xing), sistem meridian tubuh manusia (Jing-luo), teori organ Zang Fu, dan lainnya. Diagnosis dan perawatan dirujuk pada konsep tersebut. Pengobatan tradisional Cina tidak jarang berselisih dengan kedokteran Barat, namun beberapa praktisi mengombinasikannya dengan prinsip kedokteran berdasarkan pembuktian.
Sebagian besar filosofi pengobatan tradisional Cina berasal dari filsafat Taois dan mencerminkan kepercayaan purba Cina yang menyatakan pengalaman pribadi seseorang memperlihatkan prinsip kausatif di lingkungan. Prinsip kausatif ini berhubungan dengan takdir dari surga.
Selama masa kejayaan Kekaisaran Kuning pada 2696 sampai 2598 SM, dihasilkan karya yang terkenal yakni Neijing Suwen atau Pertanyaan Dasar mengenai Pengobatan Penyakit Dalam, yang dikenal juga sebagai Huangdi Neijing.
Ketika masa dinasti Han, Chang Chung-Ching, seorang walikota Chang-sa, pada akhir abad ke-2 Masehi, menulis sebuah karya Risalat Demam Tifoid, yang mengandung referensi pada Neijing Suwen. Ini adalah referensi ke Neijing Suwen terlama yang pernah diketahui.
Pada masa dinasti Chin, seorang tabib akupunktur, Huang-fu Mi (215-282 Masehi), juga mengutip karya Kaisar Kuning itu pada karyanya Chia I Ching. Wang Ping, pada masa dinasti Tang, mengatakan bahwaia memiliki kopi asli Neijing Suwen yang telah ia sunting.
Bagaimanapun, pengobatan klasik Tionghoa berbeda dengan pengobatan tradisional Tionghoa. Pemerintah nasionalis, pada masanya, menolak dan mencabut perlindungan hukum pada pengobatan klasiknya karena mereka tidak menginginkan Cina tertinggal dalam hal perkembangan ilmu pengetahuan yang ilmiah. Selama 30 tahun, pengobatan klasik dilarang di Cina dan beberapa orang dituntut oleh pemerintah karena melakukan pengobatan klasik. Pada tahun 1960-an, Mao Zedong pada akhirnya memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat melarang pengobatan klasik. Ia memerintahkan 10 dokter terbaik untuk menyelidiki pengobatan klasik serta membuat sebuah bentuk standar aplikasi dari pengibatan klasik tersebut. Standarisasi itu menghasilkan pengibatan tradisional Tionghoa.
Terdapat empat macam metoe diagnosis pada pengobatan tradisional Tionghoa: mengamati (wà ng), mendengar dan menghidu (wén), menanyakan riwayat (wèn), dan menyentuh (qiè). The pulse-reading component of the touching examination is so important that Chinese patients may refer to going to the doctor as "Going to have my pulse felt"
• Palpasi atau merasakan denyut nadi arteri rasialis pasien pada enam posisi
• Mengamati keadaan lidah pasien
• Mengamati wajah pasien
• Menyentuh tubuh pasien, terutama bagian abdomen
• Mengamati suara pasien
• Mengamati permukaan telinga
• Mengamati pembuluh darah halus pada jalur telunjuk kanak-kanak
• Membandingkan kehangatan relatif atau suhu pada beberapa bagian tubuh
• Mengamati bau badan pasien
• Menanyakan efek permasalahannya
• Pemeriksaan lain tanpa alat dan melukai pasien
Dalam sejarahnya, terdapat delapan cara pengobatan:
1. Pengobatan tradisional Tionghoa Tui na - terapi pijat
2. Pengobatan tradisional Tionghoa Akupunktur
3. Pengobatan tradisional Tionghoa Obat herbal Tionghoa
4. Pengobatan tradisional Tionghoa Terapi makanan Tionghoa
5. Pengobatan tradisional Tionghoa Qigong dan latihan meditas - pernapasan lainnya
6. Pengobatan tradisional Tionghoa T'ai Chi Ch'uan dan seni bela diri Tionghoa lainnya
7. Pengobatan tradisional Tionghoa Feng shui
8. Pengobatan tradisional Tionghoa Astrologi Tionghoa
Kini, pengobatan tradisional Tionghoa diajarkan hampir di semua sekolah kedokteran di Cina, sebagian besar Asia, dan Amerika Utara.
Walauapun kedokteran dan kebudayaan Barat telah menyentuh Cina, pengobatan tradisional belum dapat tergantikan. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor sosiologis dan antropologis. Pengobatan tradisional dipercaya sangat efektif, dan terkadang dapat berfungsi sebagai obat paliatif ketik kedokteran Barat tidak mampu menangani lagi, seperti pengobatan rutin pada kasus flu dan alergi, serta menangani pencegahan keracunan.
Cina sangat dipengaruhi oleh marxisme. Pada sisi lain, dugaan supranatural bertentantangan pada kepercayaan Marxis, materialisme dialektikal. Cina modern membawa pengobatan tradisional Cina ke sisi ilmiah dan teknologi serta meninggalkan sisi kosmologisnya.
HEMAT ENERGI
Hemat energi perlu dilakukan, terutama energi yang tak terbarukan, mengingat sumbernya makin terbatas. Langkah pertama hemat energi adalah mengenali energi apa saja yang terbarukan dan yang tidak, selanjutkan manfaatkan energi tersebut secara efisien.
Hemat energi di rumah adalah awal yang perlu untuk dilakukan. Misalnya, pastikan setiap sudut rumah mendapatkan cahaya yang cukup sepanjang hari sehingga tidak perlu menyalakan lampu. Namun, cahaya matahari juga menghasilkan panas. Agar suhu udara di dalam rumah tetap nyaman, maka panasnya mesti kita kelola. ldealnya temperatur di dalam rumah sekitar 250C, pada suhu ini manusia dapat beraktivitas dengan nyaman.
Tanpa kita sadari pemakaian listrik dan perangkat listrik di rumah cukup memboroskan energi dan turut menyumbang terhadap pemanasan global. Oleh sebab itu, optimalkan pemanfaatan listrik, air atau gas. Kenalilah peralatan mana saja yang konsumsi listriknya besar.
Pengertian energi cukup luas, ia mencakup segala hal yang ada di bumi. Manusia memerlukan energi untuk hidup. Ketika sedang bergerak, manusia sedang membakar energi yang didapat dari makanan. Di rumah, Iistrik merupakan salah satu sumber energi yang banyak digunakan untuk mengoperasikan alat rumah tangga, seperti AC, televisi, komputer, kompor, lampu, dan lain-lain. Energi tidak hilang, melainkan hanya berubah-ubah bentuk, misalnya energi listrik menjadi energi panas (water heater), energi listrik menjadi energi gerak (kipas angin),dan seterusnya.Tapi dari manakah listrik berasal?
Listrik merupakan sumber energi sekunder, yakni perlu ada sumber energi lain yang menggerakkan elektron sehingga bisa memproduksi listrik. Saat ini terdapat beberapa sumber energi primer untuk listrik, seperti batubara, minyak bumi, dan lain-lain. Dari berbagai sumber energi itu terbagi menjadi 2 bagian, yakni yang bisa diperbaharui dan yang tidak. Sebagian besar sumber energi yang kini digunakan adalah yang tidak bisa diperbarui. Sumber energi yang tidak bisa diperbarui inilah yang kelak akan habis, terutama bila penggunaannya terlalu berlebihan.
Hemat energi juga dapat dilakukan dengan mencari sumber energi alternatif, tetapi kita juga perlu hemat energi. Bila sumber energi benar-benar habis, generasi mendatang akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya. Hemat energi berarti kita juga peduli akan keberlangsungan hidup anak cucu kita kelak.
PUPUK ORGANIK
Pupuk organik pada dasarnya merupakan bagian daripada pertanian itu sendiri. Pupuk organik diperkirakan sudah mulai digunakan pada permulaan dari manusia mengenal bercocok tanam >5.000 tahun yang lalu. Bentuk primitif dari pemupukan untuk memperbaiki kesuburan tanah terdapat pada kebudayaan tua manusia di negeri-negeri yang terletak di daerah aliran sungai-sungai Nil, Euphrat, Indus, di Cina, Amerika Latin, dan sebagainya (Honcamp, 1931). Lahan-lahan pertanian yang terletak di sekitar aliran-aliran sungai tersebut sangat subur karena menerima endapan lumpur yang kaya hara melalui banjir yang terjadi setiap tahun.
Pupuk organik di Indonesia sudah lama dikenal para petani. Mereka bahkan hanya mengenal pupuk organik sebelum Revolusi Hijau turut melanda pertanian di Indonesia. Setelah Revolusi Hijau kebanyakan petani lebih suka menggunakan pupuk buatan karena praktis menggunakannya, jumlahnya jauh lebih sedikit dari pupuk organik, harganyapun relatif murah karena di subsidi, dan mudah diperoleh. Kebanyakan petani sudah sangat tergantung kepada pupuk buatan, sehingga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan produksi pertanian, ketika terjadi kelangkaan pupuk dan harga pupuk naik karena subsidi pupuk dicabut.
Tumbuhnya kesadaran akan dampak negatif penggunaan pupuk buatan dan sarana pertanian modern lainnya terhadap lingkungan pada sebagian kecil petani telah membuat mereka beralih dari pertanian konvensional ke pertanian organik dengan menggunakan pupuk organik. Pertanian jenis ini mengandalkan kebutuhan hara melalui pupuk organik dan masukan-masukan alami lainnya. Penggunaan pupuk organik untuk membantu tanaman memperbaiki nutrisinya sudah lama dikenal. Pupuk organik pertama yang dikomersialkan adalah rhizobia, yang oleh dua orang ilmuwan Jerman, F. Nobbe dan L. Hiltner, proses menginokulasi benih dengan biakan nutrisinya dipatenkan. Inokulan ini dipasarkan dengan nama Nitragin, yang sudah sejak lama diproduksi di Amerika Serikat. Pada tahun 1930-an dan 1940-an berjuta-juta ha lahan di Uni Sovyet yang ditanami dengan berbagai tanaman diinokulasi dengan Azotobacter. Bakteri ini diformulasikan dengan berbagai cara dan disebut sebagai pupuk bakteri Azotobakterin. Pupuk bakteri lain yang juga telah digunakan secara luas di Eropa Timur adalah fosfobakterin yang mengandung bakteri Bacillus megaterium (Macdonald, 1989). Bakteri ini diduga menyediakan fosfat yang terlarut dari pool tanah ke tanaman. Tetapi penggunaan kedua pupuk ini kemudian terhenti. Baru setelah terjadinya kelangkaan energi di dunia karena krisis energi pada tahun 1970-an dunia memberi perhatian terhadap penggunaan pupuk organik.
Pada waktu pertama kali perhatian lebih dipusatkan pada pemanfaatan rhizobia, karena memang tersedianya nitrogen yang banyak di atmosfer dan juga pengetahuan tentang bakteri penambat nitrogen ini sudah banyak dan pengalaman menggunakan pupuk organik penambat nitrogen sudah lama. Di Indonesia sendiri pembuatan inokulan rhizobia dalam bentuk biakan murni rhizobia pada agar miring telah mulai sejak tahun 1938 (Toxopeus, 1938), tetapi hanya untuk keperluan penelitian. Sedangkan dalam skala komersial pembuatan inokulan rhizobia mulai di Laboratorium Mikrobiologi, Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta sejak tahun 1981 untuk memenuhi keperluan petani transmigran (Jutono, 1982). Pada waktu itu inokulan diberikan kepada petani sebagai salah satu komponen dalam paket yang diberikan dalam proyek intensifikasi kedelai. Penyediaan inokulan dalam proyek ini berdasarkan pesanan pemerintah kepada produsen inokulan, yang tadinya hanya satu produsen saja menjadi tiga produsen. Inokulan tidak tersedia di pasar bebas, tetapi hanya berdasarkan pesanan. Karena persaingan yang tidak sehat dalam memenuhi pesanan pemerintah ini, dan baru berproduksi kalau ada proyek, mengakibatkan ada produsen inokulan yang terpaksa menghentikan produksi inokulannya, pada hal mutu inokulannya sangat baik. Perkembangan penggunaan inokulan selanjutnya tidak menggembirakan. Baru setelah dicabutnya subsidi pupuk dan tumbuhnya kesadaran terhadap dampak lingkungan yang dapat disebabkan pupuk buatan, membangkitkan kembali perhatian terhadap penggunaan pupuk organik.
Pupuk organik dan hayati yang digunakan sampai saat ini sulit diperoleh karena beberapa hal:
1). pupuk organik dan pupuk hayati diproduksi oleh pengusaha kecil dan menengah,
2). pupuk organik banyak diproduksi in situ untuk digunakan sendiri, dan
3). pupuk organik dan pupuk hayati masih sangat terbatas.
Pupuk organik komersial yang kebanyakan diproduksi ex situ dipakai untuk tanaman hias pot di kota-kota besar. Baru pada tahun-tahun terakhir ini perusahaan pupuk BUMN Pupuk Sriwijaya sudah mulai memproduksi pupuk organik. Penggunaan pupuk organik yang diproduksi secara in situ dilakukan pada tingkat usaha tani dengan menggunakan limbah pertanian/limbah ternak yang ada di usaha tani yang bersangkutan. Beberapa perusahaan pertanian/perkebunan seperti kelapa sawit, nanas,jamur merang mengolah limbahnya menjadi kompos untuk kebutuhan sendiri. Penggunaan pupuk hayati pernah terdata dengan baik beberapa waktu, yaitu ketika pupuk hayati (inokulan rhizobia) merupakan salah satu komponen paket produksi untuk proyek intensifikasi kedelai pemerintah. Pemerintah mengadakan kontrak pesanan inokulan untuk seluruh areal intensifikasi kedelai. Karena adanya sistem kontrak ini beberapa pabrik inokulan berdiri karena dengan sistem ini produksi inokulan mereka terjamin pembeliannya.
Pada periode 1983-1986, inokulan (Legin) sebanyak 68.034,67 kg telah digunakan untuk menginokulasi tanaman kedelai seluas 453.564 ha pada 25 provinsi di Indonesia (Sebayang and Sihombing, 1987). Pada musim tanam tahun 1997/1998, jenis inokulan lain (pupuk hayati majemuk Rhizoplus) sebanyak 41.348,75 kg digunakan untuk menginokulasi 330.790 ha kedelai di 26 provinsi (Saraswati et al., 1998). Perkembangan penggunaan inokulan Legin tiap tahun sejak tahun 1981-1995 tidak menunjukkan tendensi meningkat. Pencanangan “Go organic 2010” oleh Departemen Pertanian diharapkan akan menunjang perkembangan pupuk organik dan hayati di Indonesia. Selain itu juga mulai dilaksanakannya sistem pertanaman padi SRI oleh para petani mendorong mulai diproduksinya kompos in situ oleh para petani.
Subscribe to:
Posts (Atom)