Belum dipahaminya secara baik hubungan struktur antara masalah¬masalah degradasi tanah dengan bentuk bentuk institusi, norma, kaidah dan tata nilai sosial yang bersifat spesifik lokasi telah menyebabkan berbagai kekeliruan dalam alokasi sumberdaya alam sehingga terjadi berbagai inefisiensi dan kurang efektifnya upaya upaya konservasi sumberdaya alam. Pertumbuhan penduduk Indonesia yang relatif besar menyebabkan kebutuhan akan lahan baik kuantitas maupun kwalitas akan semakin besar, sehingga dibeberapa daerah yang penduduknya padat, tekanan terhadap tanah sangat besar. Apabila pertambahan penduduk dan peningkatan kebutuhan lahan tidak diimbangi dengan pemanfaatan yang baik dan benar menurut kaidah konservasi tanah dan air, maka keadaan itu akan mengancam kehidupan manusia dimasa yang akan datang, dan tujuan untuk pembangunan berkelanjutan semakin jauh dari jangkauan. Dalam melaksanakan pembangunan, sumber sumber daya alam Indonesia harus digunakan secara rasional. Hal ini merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33. Sumber daya alam harus diolah tanpa merusak lingkungan dan pengolahan sumberdaya alam harus dalam kerangka kebijakan pembangunan nasional secara menyeluruh dan mempertimbangkan kebutuhan generasi mendatang.
Untuk mencapai pembangunan pertanian berkelanjutan, maka dalam memilih teknologi konservasi tanah dan air untuk diterapkan oleh petani di lahan pertaniannya, perlu diperhatikan beberapa hal yaitu teknologinya harus sesuai untuk petani, dapat diterima dan dikembangkan sesuai sumberdaya (pengetahuan) lokal. Kegagalan penerapan teknologi konservasi tanah selama ini karena pembuat kebijakan bertindak hanya berdasarkan pikiran sendiri tanpa memahami keinginan ataupun kemampuan petani. Dengan kata lain dalam pembangunan pertanian berkelanjutan perlu ada bottom up planning. Pemilihan teknologi dengan melibatkan pendapat petani adalah salah satu cara untuk mencapai pertanian berkelanjutan.